jpnn.com - SAMARINDA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur telah mengangkat ribuan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
Tercatat sudah ada 6.942 honorer di lingkup Pemprov Kaltim yang beralih status menjadi PPPK dan PPPK penuh waktu.
BACA JUGA: Petugas MBG Diangkat PPPK Penuh Waktu, Guru Honorer Belasan Tahun Hanya Paruh Waktu, Tidak Adil!
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kaltim Andry Prayugo mengatakan, pengangkatan ini sebagai langkah penyelesaian masalah tenaga non-ASN di wilayah tersebut.
"Total PPPK yang diangkat termasuk paruh waktu adalah 6.942 orang, ini merupakan pengadaan terbesar untuk penyelesaian non-ASN di Kaltim," ujar Andry Prayugo di Samarinda, Kamis (15/1).
BACA JUGA: Soal Wacana Pegawai SPPG jadi PPPK, BKD Jabar Tunggu Arahan
Dia menjelaskan bahwa sebagian besar formasi di sektor pelayanan dasar, yakni tenaga kesehatan dan tenaga pendidik atau guru tingkat SMA yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Proses administrasi pengalihan status tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu di tingkat BKD saat ini dinyatakan telah rampung 100 persen.
BACA JUGA: Bupati Dedi Irawan: PPPK Paruh Waktu Dikembalikan ke Tempat Kerja Semula
Pihaknya memastikan validitas pengangkatan tersebut setelah memanggil setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sebanyak tiga kali untuk memverifikasi data jabatan, pendidikan, hingga pengalaman kerja.
"Dengan selesainya proses ini, secara regulasi seharusnya tidak ada lagi tenaga honorer yang tersisa di lingkungan Pemprov Kaltim karena seluruh data yang masuk telah diproses," ungkapnya.
Kendati, Andry tidak menampik kemungkinan adanya tenaga kontrak yang tidak terdata di BKD karena diangkat secara mandiri oleh OPD masing-masing.
"Terkait rekrutmen pegawai baru untuk tahun 2026, belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai formasi yang akan dibuka," tegasnya.
Saat ini, fokus utama pemerintah daerah masih tertuju pada penyelesaian administrasi pengadaan tahun 2025 serta penataan organisasi untuk pegawai paruh waktu.
Dikatakan, Surat Keputusan (SK) bagi para PPPK diperpanjang setiap lima tahun sekali, di mana proses perpanjangan perdana mulai berjalan pada tahun 2026.
"Pemetaan kebutuhan pegawai ke depannya akan dilakukan secara selektif dengan prinsip zero growth atau hanya untuk mengisi kekosongan jabatan akibat pensiun," kata Andry. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




