RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Sita Harta Tanpa Putusan Pidana

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mengatur dua mekanisme perampasan. Salah satunya, perampasan dapat dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Hal itu terungkap dalam laporan penyusunan naskah akademik (NA) RUU Perampasan Aset yang dipaparkan Badan Keahlian DPR RI kepada Komisi III DPR RI pada Kamis 15 Januari 2026.

Baca Juga :
RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, DPR Targetkan Penguatan Penegakan Hukum

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan mengatur dua konsep model perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

“Conviction based forfeiture, di mana perampasan aset dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” kata Bayu dalam paparannya.

Sementara itu, untuk non-conviction based forfeiture, perampasan aset dimungkinkan dilakukan meskipun pelaku tidak atau belum diproses secara pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu.

Baca Juga :
ICW Nilai RUU Perampasan Aset Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara terkait Korupsi

“Jadi, kita mengadopsi dua konsep ini. Untuk conviction based forfeiture sebenarnya sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita, hanya saja masih tersebar di berbagai undang-undang,” ujarnya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ono Surono Jadi Pintu Masuk KPK Telusuri Dugaan Korupsi Bupati Bekasi ke Rekening Parpol
• 17 jam laludisway.id
thumb
Terungkap! Pendaki Syafiq Ali Meninggal 15 Hari Sebelum Ditemukan di Gunung Slamet
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Staf Kerry Adrianto Ungkap Blending BBM Terjadi di PT OTM Tahun 2020-2022
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Bagaimana dengan Roy Suryo?
• 8 menit lalusuara.com
thumb
Prediksi Susunan Pemain Racing Santander vs Barcelona, Hansi Flick Lakukan Rotasi?
• 17 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.