RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Sita Harta Tanpa Putusan Pidana

rctiplus.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mengatur dua mekanisme perampasan. Salah satunya, perampasan dapat dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Hal itu terungkap dalam laporan penyusunan naskah akademik (NA) RUU Perampasan Aset yang dipaparkan Badan Keahlian DPR RI kepada Komisi III DPR RI pada Kamis 15 Januari 2026.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan mengatur dua konsep model perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

“Conviction based forfeiture, di mana perampasan aset dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” kata Bayu dalam paparannya.

Sementara itu, untuk non-conviction based forfeiture, perampasan aset dimungkinkan dilakukan meskipun pelaku tidak atau belum diproses secara pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu.

“Jadi, kita mengadopsi dua konsep ini. Untuk conviction based forfeiture sebenarnya sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita, hanya saja masih tersebar di berbagai undang-undang,” ujarnya.

 

Kendati demikian, kata dia, untuk model non-conviction based forfeiture, hingga kini belum ada pengaturan mekanisme yang berlaku di Indonesia.

“Tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana,” tuturnya.

Bayu menjelaskan, perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku atau non-conviction based forfeiture dilakukan melalui mekanisme hukum acara yang akan diatur secara khusus dalam RUU tersebut.

Adapun kriteria dan kondisi perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku di antaranya:

- Apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

- Perkara pidananya tidak dapat disidangkan.

- Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, namun di kemudian hari diketahui masih terdapat aset tindak pidana yang belum dirampas.

- Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana harus memenuhi kriteria nilai aset paling sedikit Rp1 miliar.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Truk Trailer Melintang di Jalan Daan Mogot akibat Ban Tersangkut
• 16 jam lalukompas.com
thumb
RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, Pakar Bicara Sanksi Efektif Lawan Koruptor
• 14 jam laludetik.com
thumb
Wacana Pilkada Dipilih DPRD Kembali Dapat Penolakan dari Partai Poltik
• 10 menit lalutvonenews.com
thumb
Bangun Rusun Subsidi, Maruarar Ajak 2 Pengusaha Kakap Ini
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ressa Ungkap Jejak Masa Lalu Denada, Sebut Warga Banyuwangi Sudah Tahu soal Isu Anak di Luar Nikah
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.