Melegalkan Krisis Iklim atas Nama Transisi Energi

katadata.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Krisis iklim bukan lagi ancaman masa depan, melainkan kenyataan hari ini. Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) mencatat suhu rata-rata global telah meningkat sekitar 1,1°C dibanding masa pra-industri, dan berpotensi melonjak hingga 2,8°C pada 2100 jika negara-negara hanya terus memakai pendekatan business as usual dalam mengatasi krisis iklim. 

Indonesia salah satunya, melegalisasi krisis iklim melalui kebijakan negara atas nama transisi energi. Legalisasi krisis iklim terjadi ketika deforestasi, degradasi lingkungan, dan ekstraksi sumber daya alam dijalankan secara sah melalui izin negara, lalu dibungkus dengan narasi “energi hijau”, “net zero emission”, atau “pembangunan berkelanjutan”. Akibatnya, akar masalah krisis iklim, yakni ketergantungan pada ekonomi ekstraktif dan energi fosil tidak benar-benar disentuh.

Data WALHI (2025) yang dimuat dalam laporan “Melegalkan Krisis Iklim” menunjukkan sekitar 26,68 juta hektare hutan alam Indonesia, atau sekitar 25,8% dari total tutupan hutan nasional, berada di dalam wilayah izin industri. Artinya, seperempat hutan Indonesia secara hukum boleh dibuka. Negara menyebutnya sebagai aktivitas legal, namun dampaknya nyata: hilangnya penyerap karbon, rusaknya keanekaragaman hayati, serta terancamnya ruang hidup masyarakat adat dan lokal.

Fakta Kotor Proyek Energi “Bersih” 

Ironisnya, banyak izin tersebut berkaitan langsung dengan proyek yang diklaim sebagai bagian dari transisi energi. Program co-firing biomassa di PLTU, misalnya, ditargetkan diterapkan di 52 PLTU pada 2025. Menurut data Trend Asia (2022) sekitar 2,3 juta hektare kebun kayu energi dibutuhkan untuk memenuhi pasokan co-firing untuk 52 PLTU tersebut. Artinya, hutan alam diubah menjadi kebun monokultur demi mengganti hanya sekitar 5% bauran energi PLTU, sementara 95% sisanya tetap batu bara.

Hingga kini, tercatat 740.260 hektare hutan alam terdiri dari hutan daratan, gambut, dan mangrove, berada di dalam izin aktif Hutan Tanaman Energi (HTE). Di Gorontalo saja, bisnis wood pellet  telah menyebabkan deforestasi sekitar 1.100 hektare, dengan produksi mencapai 23.600 ton pelet kayu yang sebagian besar diekspor ke Jepang dan Korea Selatan (FWI:2023).

Narasi serupa juga muncul dalam pengembangan kendaraan listrik. Sejak 2001 hingga 2023, pertambangan nikel komponen utama baterai kendaraan listrik telah menyebabkan hilangnya 193.830 hektare hutan alam di Indonesia (Auriga:2024). Kendaraan listrik mungkin tidak menghasilkan emisi di jalan, tetapi rantai pasoknya meninggalkan jejak ekologis yang besar di wilayah tambang dan hutan. 

Alih-alih mengurangi tekanan terhadap alam, transisi energi versi ini justru menciptakan ekstraktivisme baru dengan wajah hijau. Selain itu, konflik agraria dan pelanggaran HAM juga menjadi fakta yang tidak dapat dilepaskan dari bisnis kendaraan listrik. 

Di pulau kecil Wawonii, konflik agraria tak kunjung selesai akibat izin pertambangan yang diterbitkan tanpa persetujuan dan konsultasi bermakna dengan masyarakat setempat. Di Kabupaten Bahodopi, Sulawesi Tengah, penelitian WALHI menemukan pencemaran berat di sungai-sungai Desa Bahodopi dan Labota, dengan kandungan kromium heksavalen yang jauh melampaui ambang aman. Dampaknya nyata: sepanjang 2023, Dinas Kesehatan setempat mencatat lebih dari 55 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut. 

Standar Ganda SNDC

Masalah ini diperparah oleh arah kebijakan iklim Indonesia dalam Second Nationally Determined Contribution (SNDC). Pemerintah masih sangat mengandalkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU) sebagai penyeimbang emisi, dengan target penyerapan mencapai -207 MtCO₂e pada 2035. 

Di sisi lain, puncak emisi sektor energi justru ditunda hingga 2038. Padahal, emisi sektor energi pada 2035 diproyeksikan mencapai 1.336 MtCO₂e, meningkat 103% dibanding 2019. Ketergantungan pada FOLU ini mengaburkan tanggung jawab sektor energi fosil, sekaligus menempatkan hutan dalam posisi rentan: dibuka melalui izin, tetapi diharapkan menyerap emisi. Target bauran energi terbarukan dalam SNDC pun relatif rendah, hanya 19–23% pada 2030, jauh dari kebutuhan untuk menjaga kenaikan suhu global di bawah 1,5°C.

Model ekonomi yang digunakan dalam SNDC masih berangkat dari anggapan bahwa peningkatan ambisi aksi iklim akan menjadi penghambat bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pandangan ini mencerminkan keterbatasan paradigma ekonomi dominan dalam merumuskan jalur transisi yang benar-benar adil dan berkelanjutan. 

Ketegangan antara agenda pertumbuhan dan perlindungan iklim tersebut menegaskan urgensi pergeseran paradigma ekonomi agar sejalan dengan prinsip keadilan ekologis serta temuan dan peringatan ilmu iklim.

Bom Waktu Emisi dan Ilusi Hijau Transisi Energi

Di balik angka-angka tersebut tersembunyi ancaman yang lebih besar. Data WALHI (2025) yang dimuat dalam laporan Melegalkan Krisis Iklim menyebutkan di dalam wilayah hutan yang telah dibebani izin industri sekitar 23,64 juta hektare kawasan berhutan tersimpan cadangan karbon sebesar 2,46 miliar ton karbon. 

Jika dikonversi, jumlah ini setara dengan ±9,03 miliar ton CO₂e. Apabila hutan-hutan ini dibuka atau terdegradasi, Indonesia berpotensi melepaskan emisi lebih dari 9 miliar ton CO₂e, setara dengan akumulasi emisi sektor energi nasional selama sekitar 25 tahun terakhir. Ini adalah bom waktu iklim yang dilegalkan melalui kebijakan.

Jika transisi energi terus dijalankan dengan logika lama ekonomi pertumbuhan, perizinan masif, dan solusi palsu berbasis offset maka krisis iklim tidak akan teratasi. Fakta yang terjadi hanyalah pemindahan beban krisis dari cerobong PLTU ke hutan, dari kota ke desa, dari generasi sekarang ke generasi mendatang. 

Transisi energi yang adil seharusnya berarti menghentikan deforestasi, memangkas energi fosil secara nyata, dan melindungi hutan sebagai penyangga kehidupan, bukan menjadikannya korban, serta merekognisi hak rakyat atas wilayah Kelola dan pengetahuannya. Tanpa perubahan arah kebijakan, Indonesia bukan sedang memerangi krisis iklim melainkan melegalkannya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dapat Keluhan dari Danantara, Menkeu Purbaya Langsung Betulkan Coretax
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kota Kupang Raih Indeks Pelayanan Publik Terbaik di Antara Kabupaten dan Kota se-NTT
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Taman Kampung Muka Cakung, Oase Baru Bernuansa Gardens by the Bay
• 9 jam laludetik.com
thumb
Ini 6 Perusahaan yang Digugat KLH Penyebab Bencana Sumatra, Bergerak di Bidang Tambang-Sawit
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
KPAI Catat 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2025
• 18 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.