Jakarta: Di tengah pesatnya adopsi aset digital di tanah air, isu transparansi bursa kripto kembali menjadi sorotan utama. Penerapan Proof of Reserve (PoR) kini dipandang bukan sekadar tren teknis, melainkan pilar fundamental dalam tata kelola bursa (good corporate governance) untuk memitigasi risiko sistemik dan melindungi dana nasabah.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai PoR perlu disinkronisasi dengan regulasi formal dan masuk ke dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ini diyakini memperkuat wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dan menindak pelanggaran di industri kripto.
Pengamat pasar mata uang dan aset digital Ibrahim Assuaibi menegaskan, PoR merupakan instrumen krusial untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat goyah akibat volatilitas global. Dengan mekanisme ini, bursa memberikan akses kepada publik dan regulator untuk memverifikasi aset nasabah benar-benar tersedia 1:1 dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas berisiko.
"Proof of Reserve adalah standar transparansi baru yang sudah mulai diinisiasi oleh dua exchange besar di Indonesia. Ini adalah fondasi utama bagi ekosistem kripto yang sehat, bukan sekadar kewajiban teknis," ucap Ibrahim dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 16 Januari 2026.
Ibrahim menyarankan agar aspek transparansi seperti PoR diintegrasikan ke dalam RUU P2SK guna menekan risiko penyalahgunaan seperti menghindari penggunaan dana nasabah untuk kepentingan operasional bursa; meningkatkan akuntabilitas dengan memberikan wewenang pelacakan (tracking) yang lebih kuat bagi regulator, serupa dengan fungsi audit pada sektor perpajakan; serta sebagai mitigasi risiko gagal bayar guna memastikan likuiditas bursa tetap terjaga dalam kondisi pasar ekstrem.
Baca juga: PoR Indodax Tembus Rp18 Triliun, Jadi Sinyal Bull Market? Dorong perlindungan konsumen
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan fokus utama dari RUU P2SK adalah perlindungan konsumen dan pengawasan yang transparan. Menurut dia, industri aset kripto wajib mengedepankan tata kelola yang prudent (hati-hati).
"Semangat revisi UU P2SK adalah melindungi konsumen dan memastikan pengawasan yang transparan. Setiap penyelenggara wajib menjalankan kegiatan dengan tata kelola yang kuat karena aset kripto kini telah diakui sebagai aset keuangan," tegas Misbakhun.
Ia menambahkan transparansi transaksi menjadi harga mati. Dalam revisi aturan mendatang, setiap aktivitas perdagangan harus dapat diidentifikasi secara jelas, mulai dari profil pelaku, sumber pendanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut. Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan publik.
(Ilustrasi Proof of Reserves/PoR. Foto: news.tokocrypto.com)
Bagaimana PoR Bekerja?
Secara teknis, PoR menggunakan metode kriptografis untuk membuktikan cadangan aset tanpa harus mengekspos data sensitif atau saldo individu pengguna. Melalui audit independen secara berkala, bursa menunjukkan total aset yang disimpan (on-chain) setara atau melebihi total kewajiban kepada pengguna (liabilities).
Meski PoR bukan satu-satunya solusi absolut untuk keamanan siber, kehadirannya adalah langkah revolusioner dalam membangun ekosistem aset kripto yang transparan dan berkelanjutan di Indonesia. Integrasi antara inovasi teknologi dan ketegasan regulasi pada UU P2SK akan menjadi kunci utama daya saing pasar kripto domestik di masa depan.
Di Indonesia, satu-satunya exchange resmi yang menerapkan PoR terverifikasi di sistem blockchain global adalah Indodax. Hingga pertengahan Januari 2026 total PoR Indodax mencapai Rp13,5 triliun.
Indodax mengumumkan Proof of Reserves (PoR) berdasarkan data yang ditampilkan pada fitur Proof of Reserves di CoinMarketCap. Pencapaian ini menegaskan komitmen Indodax untuk menjaga cadangan aset 1:1 serta mendorong transparansi yang dapat diverifikasi publik melalui data on-chain.



