Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri jumlah uang yang diduga diterima Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat, Ono Surono.
Ono Surono diduga menerima uang dari tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yakni Sarjan (SRJ). Kasus suap ini turut menjerat kader PDIP sekaligus Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
“Untuk jumlah, nanti kami akan update (beri tahu, red.) lagi karena memang ini masih akan terus didalami, apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya?” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.
Saat ditanya mengenai kapan dugaan uang tersebut diterima, Budi menyebut KPK fokus pada waktu terjadinya kasus dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK sebelumnya mengatakan kasus tersebut terjadi pada Desember 2024-Desember 2025.
“Ya, kami sesuai dengan tempus (waktu, red.) perkara untuk yang suap ijon proyek ini. Jadi, kami dalami dulu itu, kemudian nanti terbuka kemungkinan untuk dikembangkan lagi, apakah ada dugaan penerimaan-penerimaan lainnya? Nah itu masih akan terus didalami penyidik,” tutur dia.
Sementara itu, Ono Surono sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut pada 15 Januari 2026, mengaku ditanya sekitar 15 pertanyaan oleh KPK.
Salah satu pertanyaannya, kata dia, terkait aliran uang kasus yang melibatkan kader PDIP sekaligus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
"Iya, ada beberapa lah yang ditanyakan," ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.



