JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang jadwal pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk persiapan Januari 2026, para penerima manfaat diimbau segera meninjau kesiapan administrasi. Langkah ini krusial mengingat adanya perbedaan waktu penyaluran dan mekanisme penarikan dana antar-peserta didik.
Hal pertama yang wajib dilakukan adalah validasi status kepesertaan. Masyarakat diminta proaktif memantau apakah siswa masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi atau SK Pemberian melalui laman https://pip.kemendikdasmen.go.id atau aplikasi Sipintar dengan input NISN dan NIK.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua
- Buku tabungan (rekening SimPel)
Pembagian Bank Penyalur
Pemerintah juga menetapkan aturan spesifik terkait bank penyalur. Jika penerima belum memiliki rekening, aktivasi harus dilakukan di bank yang sesuai dengan jenjang pendidikan atau wilayah domisili.
Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening PIP Januari 2026 agar Dana Tak Hangus, Ini Syaratnya
Berikut rincian bank penyalur PIP:
- SD dan SMP: Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- SMA dan SMK: Bank Negara Indonesia (BNI)
- Wilayah Aceh: Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk seluruh jenjang
Perlu dicatat, waktu penyaluran dana bisa berbeda antar-penerima. Meski demikian, mekanisme penarikan tetap mengacu pada tiga aturan utama yang telah ditetapkan.
3 Mekanisme Penarikan Dana
Mekanisme penarikan dana PIP dibagi berdasarkan status kepemilikan rekening dan kartu debit siswa.
1. Aktivasi Rekening (Penerima Baru)
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- pip 2026
- pencairan pip
- program indonesia pintar
- kemendikdasmen
- bantuan pendidikan




