FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana pengosongan gedung Yayasan Melati yang akan ditempati SMAN 10 di Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, menuai perhatian dari kalangan pegiat pendidikan.
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menduga bahwa persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari dampak kebijakan program SMA Unggul Garuda.
Dikatakan Iman, program tersebut menyimpan persoalan serius yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan di daerah.
Ia menyebut, kebijakan itu seolah berjalan tanpa kajian sosial yang matang.
“Diam-diam, program SMA Unggul Garuda menyimpan api dalam sekam,” ujar Iman di X @zanatul_91 (16/1/2025).
Lanjut Iman, di tingkat daerah, program SMA Unggul Garuda justru dipandang sebagai proyek semata, bukan sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan.
“Karena pemerintah daerah, melihat program ini sebagai proyek,” ucapnya.
Iman mengungkapkan, perubahan status SMAN 10 Samarinda menjadi SMA Unggul Garuda berdampak luas, mulai dari pencopotan kepala sekolah dan guru hingga munculnya konflik lahan antara pihak swasta dan negeri.
“Setelah SMAN 10 Samarinda menjadi SMA Unggul Garuda, ini mengakibatkan pencopotan kepala sekolah dan guru, perebutan lahan Swasta dan Negeri dan konflik lain yang tidak perlu,” tegasnya.
Ia juga mengaku menerima laporan langsung dari kalangan guru yang terdampak kebijakan tersebut.
Menurutnya, ada guru yang diberhentikan secara tiba-tiba setelah sekolah itu masuk dalam program SMA Unggul Garuda Transformasi.
“Saya dapat laporan dari sisi gurunya yang tiba-tiba dipecat setelah SMAN 10 Samarinda jadi SMAUG Transformasi,” tandasnya.
Iman menekankan, kebijakan pendidikan seharusnya dijalankan dengan pendekatan partisipatif dan mengedepankan keadilan bagi guru serta masyarakat sekitar sekolah.
Sebelumnya, Pengawas SMA-SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur, Gunawan, menjelaskan bahwa penataan pemanfaatan gedung di kawasan SMAN 10 Samarinda sebenarnya telah ditetapkan sejak tahun lalu.
Pemerintah provinsi, kata dia, sudah menentukan bangunan mana yang diperuntukkan sepenuhnya bagi sekolah negeri dan mana yang masih dapat digunakan sementara oleh yayasan pendidikan swasta.
“Dalam kebijakan tersebut sudah jelas mana gedung yang diperuntukkan bagi SMAN 10 dan mana yang masih bisa digunakan oleh yayasan,” ujar Gunawan, Kamis (15/01/2026).
“Gedung yang hari ini dikosongkan memang masuk dalam daftar bangunan yang dialokasikan untuk sekolah negeri,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, sejak pertengahan 2025 SMAN 10 yang kini berstatus Unggulan/Garuda mulai memanfaatkan sebagian gedung di lokasi tersebut secara bertahap.
Pemakaian awal difokuskan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, khususnya bagi peserta didik baru.
Meski demikian, dalam periode yang sama masih terdapat sejumlah ruangan yang digunakan oleh Yayasan Melati Samarinda yang menaungi sekolah swasta.
“Pada awalnya pemanfaatan gedung dilakukan secara bersama. Namun karena bangunan ini merupakan aset Pemerintah Provinsi dan telah ditetapkan untuk SMAN 10, maka pengambilalihan penuh perlu dilakukan,” katanya.
Gunawan menegaskan, langkah pengosongan gedung bukan dilakukan secara mendadak. Pihak yayasan disebut telah menerima pemberitahuan resmi sejak pertengahan 2025.
Pemberitahuan tersebut kemudian diperkuat dengan surat lanjutan yang menegaskan rencana penggunaan gedung sebagai fasilitas pendukung SMAN 10 Unggulan/Garuda.
“Pendekatan persuasif sudah kami lakukan. Kami berharap pemindahan barang dapat dilakukan secara mandiri. Namun karena hingga waktu yang ditentukan belum terlaksana, maka pemerintah daerah mengambil langkah penataan lanjutan,” imbuhnya.
Terkait keberatan yayasan yang menyampaikan masih adanya dokumen dan arsip penting di dalam gedung, Gunawan memastikan proses pemindahan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Disdikbud, kata dia, berkomitmen menjaga keamanan seluruh barang milik yayasan selama proses berlangsung.
“Semua barang yang dipindahkan akan dicatat, didokumentasikan, dan disimpan dengan baik. Proses ini dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dari sisi kesiapan, gedung tersebut sejatinya sudah dapat difungsikan untuk kegiatan SMAN 10 Unggulan/Garuda.
Namun pemanfaatan penuh baru akan dilakukan setelah proses pengosongan benar-benar rampung.
“Secara prinsip, gedung ini sudah siap digunakan. Kami berharap dalam waktu dekat, setelah barang-barang milik yayasan dipindahkan, seluruh ruangan bisa difungsikan secara optimal,” kuncinya.
(Muhsin/fajar)





