Pembahasan RUU Perampasan Aset Sudah Sejauh Mana? Ini Penjelasan Anggota Komisi III DPR RI

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra menyampaikan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah dimulai pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI (BKD) pada Kamis (15/1/2026).

"Kemarin itu kita baru mulai pembukaan sidang dan baru mulai membahas undang-undang, di mana BKD kita undang untuk mempersiapkan naskah akademiknya. Jadi itu baru awal ya dan kita masih masuk poin-poinnya baru disebutkan aja," katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (16/1/2026). 

Soedeson memaparkan, dalam RUU ini, dasar yang digunakan adalah conviction based (perampasan aset dilakukan melalui proses pidana sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap) dan nonconviction based (perampasan aset yang dilakukan tanpa putusan pidana). 

Kata dia, conviction based sudah diatur di beberapa undang-undang (UU), seperti UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pencucian Uang, dan UU Narkoba. 

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dikaji sejak 2008 dan Baru Dibahas 2026, Ini Kata Anggota Komisi III DPR

"Tetapi nonconviction based ini kan masih baru. Oleh karena itu, kita juga masih bahas, tapi poin-poinnya sudah mulai kelihatan," paparnya.

"Asas yang kita gunakan juga termasuk di dalamnya adalah asas proporsionalitas sehingga memberikan kepastian hukum, misalnya apa saja yang bisa dirampas, seberapa besar yang bisa dirampas, semua itu akan kita atur." 

Menurut Soedeson, pihaknya masih akan terus mendiskusikan RUU Perampasan Aset dan meminta banyak masukan. 

Ia mengatakan pihaknya serius ingin menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset yang sudah dianalisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008 dan diusulkan pemerintah dari 2012, tetapi baru dibahas pada 2026. 

"Saya sendiri tidak ingin berbicara ke belakang, kita bicara ke depan aja, kesungguhan dan janji dari DPR dan juga dari pemerintah itu kan kita sudah wujudkan dalam masa sidang ini," tegasnya. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ruu perampasan aset
  • komisi 3
  • dpr
  • pembahasan ruu perampasan aset
  • perkembangan ruu perampasan aset
  • bkd
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Iran di Titik Kritis, dari Ekonomi Menuju Bayang-Bayang Revolusi
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo Terbang ke Inggris Pekan Depan, Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Universitas Elit Dunia
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Kronologi Wanita di Palembang Kehilangan Uang Tabungan Rp 12,3 Juta di Bank, Curiga Ada Penarikan Ini
• 1 jam lalugrid.id
thumb
BNN Ungkap Bahaya Etomidate: Menekan Saraf Otak hingga Picu Kematian
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Disalahkan Karena Cerai, Venna Melinda 8 Tahun Berjauhan dari Ayah
• 4 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.