JAKARTA, DISWAY.ID - Isu penegakan hukum dalam kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menuai kritik.
Fungsionaris DPP KNPI, Noor Azhari, menilai bahwa proses hukum yang berjalan hingga saat ini belum menyentuh pihak-pihak utama yang diduga berada di balik penguasaan ruang laut tersebut.
Hal itu disampaikan Noor dalam diskusi publik evaluasi satu tahun pembongkaran pagar laut pesisir Tangerang yang diselenggarakan oleh HMI Cabang Bogor, Kamis 15 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa meski pembongkaran fisik telah dilakukan dan sejumlah vonis pengadilan dijatuhkan, penegakan hukum masih cenderung berhenti pada pelaku lapangan dan aspek administratif semata.
Negara Dinilai Belum Tegas Membela Keadilan Ruang LautDalam evaluasi periode Januari 2025 hingga Januari 2026, Noor menyebut negara belum sepenuhnya menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan ruang laut serta perlindungan hak-hak nelayan tradisional.
“Penegakan hukum memang sudah berjalan, tetapi belum menyentuh pemodal. Selama pihak yang menguasai sertifikat dan menikmati keuntungan ekonomi terbesar tidak diproses, keadilan hukum belum bisa dikatakan tercapai,” ujar Noor.
Ia mengingatkan bahwa pagar laut bambu sepanjang 30,16 kilometer sejak awal telah dinyatakan ilegal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Keberadaan struktur tersebut terbukti menghambat aktivitas nelayan, memaksa mereka menempuh jalur lebih jauh ke laut, meningkatkan biaya operasional, serta berdampak pada penurunan hasil tangkapan.
BACA JUGA:Eks Kades Kohod Arsin Dkk Cuma Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pagar Laut
Aktivitas Diduga Masih Berlanjut Pasca PembongkaranMeski pembongkaran pagar laut dilakukan pada Januari 2025, Noor menilai langkah tersebut belum diikuti dengan penyelesaian hukum secara menyeluruh. Ia menyoroti adanya indikasi aktivitas pengurugan dan pematangan lahan laut yang diduga masih berlangsung.
“Kalau kegiatan di lapangan masih terjadi, artinya pelanggaran hukumnya belum selesai. Negara seharusnya memastikan tidak ada lagi praktik pemanfaatan ruang laut ilegal dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Sertifikat di Atas Laut Dinilai Masalah Hukum SeriusNoor juga menaruh perhatian khusus pada keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut yang dinilainya sebagai persoalan hukum serius, bukan sekadar kesalahan administrasi.
“Sertifikat di atas laut tidak bisa dianggap kekeliruan teknis semata. Ini menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kejahatan tata ruang yang harus diusut sampai ke aktor pemodal,” katanya.
Vonis Tipikor Dinilai Baru Langkah AwalMenanggapi putusan Pengadilan Tipikor PN Serang pada 13–14 Januari 2026 yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Noor menilai vonis tersebut baru sebatas langkah awal.
Menurutnya, hukuman masih dijatuhkan kepada pelaksana teknis dan pejabat administratif, sementara pihak dengan kendali modal dan kepentingan ekonomi terbesar belum tersentuh proses hukum.
- 1
- 2
- »




