SAMPANG (Realita)- Sekjen LSM Lasbandra Achmad Rifa'i menyoroti konsekuensi hukum bagi puluh Kepala Sekolah (Kepsek) surat keputusan (SK) Kadaluarsa diduga menguangkan dana bantuan.
Pasalnya, pencairan dana BOS tanpa mengantongi Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah yang sah dapat menimbulkan dampak hukum serius. Karena SK Kepala Sekolah merupakan salah satu dokumen administrasi dan legalitas wajib dalam pengelolaan dana BOS.
Sehingga tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan keuangan negara.
Baca juga: SK Kadaluarsa Puluhan Kepsek Bisa Mencairkan Dana BOS, Berpotensi Melawan Hukum
Bilamana SK Puluhan Kepala Sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Diduga sudah Kadaluarsa selama dua tahun bakal berhadapan dengan hukum.
Salah satu dampak hukum dan konsekuensinya, kata Achmad Rifa'i, adalah penangguhan atau penghentian penyaluran dana BOS pada tahap berikutnya oleh pemerintah daerah atau pusat. Juga kewajiban pengembalian dana yang telah dicairkan jika terbukti proses pencairannya tidak sah atau melanggar prosedur.
Menurut Rifa'i harus ada pemeriksaan dan audit yang lebih intensif oleh Inspektorat Jenderal, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), atau instansi pengawas lainnya.
" Harus ada sanksi disiplin bagi kepala sekolah atau pihak terkait yang terlibat dalam pencairan dana tanpa dasar hukum yang jelas, sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," pinta Rifa'i, saat ditemui Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Sekjen LSM Lasbandra Soroti Puluhan SK Kasek SD di Wilayah Sampang Expired
Rifa'i kemudian menjelaskan Konsekuensi Hukum Pidana (Tindak Pidana Korupsi).
"Pengelolaan dana BOS diawasi secara ketat karena sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Serta penyalahgunaan atau tindakan melanggar hukum dalam pengelolaannya dapat berujung pada tindak pidana korupsi," terangnya.
Seperti Unsur Kerugian Negara, pencairan dan penggunaan dana tanpa prosedur yang benar dapat dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Teriak 'Kiamat' di Pengeras Suara Masjid, ODGJ di Sampang Diamuk Massa
" Bakal ada tuntutan pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang ancaman hukumannya meliputi pidana penjara dan denda,"ungkapnya.
" Disamping itu ada juga, penyalahgunaan Wewenang, penggunaan jabatan atau wewenang (seperti mencairkan dana tanpa SK yang sah) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau pihak lain merupakan pelanggaran pidana," tegasnya lagi.
Sementara itu, sampai berita diturunkan pihak Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Nur Alam saat dikonfirmasi melalui Wa-nya terkait puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) Kadaluarsa bisa mencairkan dana bantuan sekolah (BOS) tidak merespon. Walaupun pihaknya membuka WA-nya dengan tanda biru.gan
Editor : Redaksi




