Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan, saat ini Komisi II DPR fokus untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, bukan revisi Undang-Undang Pilkada. Ia menegaskan belum ada pembahasan sama sekali RUU Pilkada, termasuk wacana Kepala Daerah dipilih oleh DPRD.
“Sampai sejauh ini belum ada pembahasan soal Pilkada,” kata Bahtra pada wartawan, dikutip Jumat (16/1/2026).
Advertisement
Menurutnya, pembahasan RUU harus berurutan atau sesuai tahapan, yakni penyempurnaan aturan pemilihan presiden dan legislatif terlebih dahulu, baru kemudian kepala daerah.
“Artinya kita fokus dahulu. Menurut pandangan saya, kita selesaikan dahulu pileg, pilpres, baru kemudian pilkada,” ujarnya
Bahtra menyebut, pembahasan Undang-Undang Pemilu diharapkan dapat dikerjakan dan selesai pada tahun ini.
“Sekarang ini kita baru mau mulai Undang-Undang Pemilu. Mudah-mudahan tahun ini bisa dibahas, dan kami Komisi II tentu siap jika diberi tugas,” ucapnya.




