Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya membenarkn telah menerima adanya permohonan restorative justice dari tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, permohonanan restorative justice ini disampaikan langsung ke penyidik, oleh penasihat hukum tersangka.
“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” kata Budi, kepada wartawan, Jumat (16/1/2025).
Kemudian Budi mengungkapkan, setelah adanya permohonan ini, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku
“Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Budi.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
Kemudian dalam penetapan tersangka ini, Polda Metro Jaya membagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Para tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian tersangka dari klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. (Ars)


