Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dikabarkan akan menggodok Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan RUU tersebut masih dalam tahap wacana.
Dia menjelaskan belum ada pembahasan lebih dalam terkait RUU itu. Namun, menurutnya wacana adanya RUU tersebut muncul bukan dalam konteks pemerintah tidak ingin ada keterbukaan.
"Akan tetapi, segala platform atau sumber-sumber informasi kan pertama ya kita mesti ada pertanggungjawabannya di situ kan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (15/1/2026).
Kemudian, pemerintah juga berpikir mengenai efek dari platform-platform informasi dan komunikasi. Apalagi, kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Jadi kira-kira supaya seiring dengan adanya perkembangan teknologi, perkembangan AI [kecerdasan buatan/artificial intelligence] itu tapi juga ada bentuk tanggung jawabnya," ujar Prasetyo.
Jadi, menurut Mensesneg, jangan kemudian AI atau teknologi justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab atau bahkan sesuatu yang merusak.
Baca Juga
- Cambridge Analytica Berpeluang Terjadi di RI, Propaganda Asing Lewat Medsos
- RUU Perampasan Aset: Harta Milik Tersangka-Terdakwa Bisa Disita Tanpa Putusan Hukum Pidana
- Puan: RUU Pilkada Belum Dibahas, tapi Terbuka Komunikasi AntarPartai
Wacana RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing juga sebelumnya telah disoroti oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam keterangan tertulisnya, YLBHI memandang RUU itu apabila disahkan akan menjadi bagian utuh dari karakter kekuasaan yang semakin anti kritik dan alergi terhadap suara rakyat yang mengangkat fakta-fakta, termasuk dari lembaga-lembaga masyarakat sipil.
YLBHI memandang RUU itu akan bertentangan dengan mandat konstitusi Pasal 28F UUD 1945 yang menerangkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain itu, RUU bertentangan dengan Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik sebagai perlindungan warga negara atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.





