JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 26 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang selama pengawasan rutin pada periode Oktober–Desember 2025 atau Triwulan IV 2025.
Temuan tersebut dinilai berisiko membahayakan kesehatan masyarakat karena mengandung zat aktif yang seharusnya tidak digunakan dalam kosmetik.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, temuan ini merupakan hasil pengawasan berkelanjutan BPOM terhadap peredaran kosmetik di Indonesia, mulai dari tahap produksi hingga distribusi di tingkat ritel.
Baca Juga: BPOM Temukan 6 Produk Berbahaya di Pasar Kreneng Jelang Galungan
“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” ujar Taruna dalam keterangan resmi, Kamis (15/1/2026).
Rincian Temuan BPOM dan Risiko KesehatanDari total 26 produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya, BPOM merinci bahwa:
- 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE)
- 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi
- 1 produk merupakan kosmetik impor
Seluruh produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik, antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.
BPOM menjelaskan, paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta berisiko menimbulkan gangguan pada janin apabila digunakan oleh ibu hamil karena bersifat teratogenik.
Mometason furoat, yang tergolong kortikosteroid, berpotensi menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon.
Sementara hidrokinon dapat memicu penggelapan warna kulit, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Baca Juga: BPOM Perintahkan Nestle Hentikan Distribusi Formula Bayi Tertentu, Ini Alasannya
Adapun deksametason dalam kosmetik dapat menimbulkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit, hingga menurunkan produksi hormon.
Merkuri berisiko menyebabkan bintik hitam pada kulit, gangguan ginjal, dan sistem saraf.
Sedangkan klindamisin dapat memicu pengelupasan kulit, kemerahan, rasa terbakar, dan kekeringan di area penggunaan.
Atas pelanggaran tersebut, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan yang meliputi produksi, peredaran, dan importasi.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- BPOM
- kosmetik berbahaya
- kosmetik mengandung bahan berbahaya
- temuan BPOM 2025
- daftar kosmetik berbahaya
- kosmetik tanpa izin edar




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4089111/original/064737200_1657800978-Anggota_Komisi_IX_DPR_RI_Nurhadi.jpeg)