KPK Duga Ada Aliran Dana ke Ketua PBNU dari Biro Haji Khusus

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro penyelenggara haji khusus memberikan sejumlah uang kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ).

Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Baca Juga :
KPK Telusuri Jumlah Uang Diduga Diterima Ono Surono dari Penyuap Ade Kuswara
KPK Bilang Eks Sekjen Kemenaker Masih Terima Uang Suap Izin Kerja TKA Meski Sudah Pensiun

Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman
Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Diduga penerimaannya (Aizzudin, red.) dari para biro travel atau PIHK ya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat, 16 Januari 2026.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK masih perlu mengecek kembali total uang yang diduga diterima Aizzudin dalam penyidikan kasus kuota haji tersebut.

"Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman," katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan KPK sejauh ini menduga penerimaan uang tersebut hanya untuk Aizzudin secara pribadi.

"Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, Aizzudin sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 13 Januari 2026.

"Sejauh ini enggak ya. Tidak ada," ujarnya.

Untuk kasus tersebut, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga :
KPK: Eks Sekjen Kemenaker Diduga Terima Uang Rp12 Miliar dari Agen TKA
KPK Duga Ono Surono Terima Uang dari Penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Uang Kasus Bupati Bekasi

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Ide Hadiah Ulang Tahun ke-30, Personal dan Sarat Makna
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Profil Kurt Cobain, Vokalis Band Nirvana yang Sukses Bawa Musik Skena Grunge Melejit tapi Pilih Akhiri Hidupnya Sendiri
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Atasi Banjir Langganan di Tangerang, Pemkab Rencanakan Bangun Pintu Air di Sungai Cidurian
• 52 menit laluliputan6.com
thumb
Fakta-fakta Pembentukan BUMN Tekstil dengan Modal Rp 101 T
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Jakarta Jadi Penutup Tur Album Raissa Anggiani yang Penuh Emosi dan Cerita
• 9 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.