Komisi Yudisial Dukung Revisi Aturan Demi Kesejahteraan Hakim Ad Hoc yang Setara dan Berkeadilan

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk mendorong peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc sebagai bentuk respons atas aspirasi yang berkembang, khususnya terkait stagnasi tunjangan kinerja selama lebih dari satu dekade.

Anggota KY sekaligus juru bicara KY, Anita Kadir, menyampaikan bahwa "kesejahteraan merupakan fondasi independensi dan integritas peradilan".

KY menilai bahwa peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc akan berdampak positif pada peningkatan kinerja serta mencegah pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Aspirasi Hakim Ad Hoc Disuarakan, Ketimpangan Jadi Sorotan

KY telah menerima audiensi dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia pada Kamis, 15 Januari 2026, di Gedung KY, Jakarta.

Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, bersama anggota KY Abhan dan F. Willem Saija.

Dalam pertemuan tersebut, FSHA menyampaikan bahwa hak keuangan hakim ad hoc tidak mengalami perubahan selama 13 tahun terakhir.

FSHA berharap KY dapat mendorong revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Desmihardi menyatakan, "KY menghargai dan menghormati langkah FSHA dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kesejahteraan hakim ad hoc. Tentunya langkah itu harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku."

FSHA juga menyoroti bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan tunjangan hakim karier justru memperlebar ketimpangan dengan hakim ad hoc.

Hakim ad hoc disebut hanya menerima uang kehormatan tanpa mendapatkan gaji pokok, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya.

KY dan MA Kompak Kawal Perjuangan Hakim Ad Hoc

Komisi Yudisial menegaskan bahwa lembaga ini akan terus mengawal aspirasi dari para hakim ad hoc dalam kerangka tugas dan kewenangan yang dimilikinya.

Anggota KY, F. Willem Saija, menyatakan memahami keresahan yang disampaikan FSHA, namun mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan tanpa mengganggu jalannya persidangan.

"Saya paham keresahan dan aspirasi teman-teman hakim ad hoc. Namun, ada terkendala dengan ketentuan yang mengatur, sementara ketentuan tunjangan hakim karier tercantum secara jelas dalam PP dan peraturan di bawahnya. Oleh karena itu, saya sarankan untuk memperjuangkan aspirasi ini hingga berbentuk peraturan resmi", ujarnya.

Willem juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung (MA) saat ini sedang membahas usulan penyesuaian hak keuangan hakim ad hoc bersama pemerintah.

Sebelumnya, FSHA telah mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 14 Januari 2026, guna menyuarakan ketimpangan hak antara hakim karier dan hakim ad hoc.

Sementara itu, MA dalam konferensi pers pada Kamis, 8 Januari 2026, menegaskan bahwa pihaknya sedang mengupayakan penyesuaian tunjangan bagi hakim ad hoc sebagai bagian dari pembahasan resmi dengan pemerintah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perry Warjiyo dan Bos Bank Sentral Dunia Bersatu Dukung Powell dari Tekanan Politik Trump
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Mendagri: Banjir di Sumatra Ditangani Layaknya Bencana Nasional
• 39 menit laluidntimes.com
thumb
Aksi Curi Rel di Jatinegara Terbongkar, Tujuh Remaja Kabur Tinggalkan Barang Bukti Usai Terpegok!
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Kunci Pertumbuhan Ekonomi 10 Persen ala Vietnam
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Politikus PDIP Sebut Komnas HAM Terkesan Bungkam Soal Kasus Aurelie
• 8 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.