Menteri LH Minta Wako Bandung Pidanakan yang Tak Becus Kelola Sampah Mandiri

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BANDUNG - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti permasalahan sampah di wilayah Bandung Raya.

Hanif bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Herman Suryatman dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, pagi tadi mengunjungi TPS Batu Rengat dan Pasar Induk Caringin di Kota Bandung.

BACA JUGA: Pemkot Tangsel Mampu Benahi Masalah Sampah, Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur

Dalam kunjungannya, para pejabat itu melihat pengelolaan sampah di kedua tempat itu, seperti di Pasar Induk Caringin, yang mana ada pengolahan sampah mandiri oleh pihak swasta.

Sampah organik dan residu diolah menjadi bahan bakar, seperti brisket.

BACA JUGA: Hampir 100 Meter Kubik Sampah Menumpuk Seusai Tahun Baru di Bandung

"Dengan kapasitas sampah sekitar 4.400 ton per hari, tentu perlu kerja keras semua ini, baik di tingkat provinsi maupun kawasan kota. Sampah yang demikian besar tentu tidak mudah untuk diselesaikan, sama sekali tidak mudah," kata Hanif ditemui di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026).

Menteri Hanif menuturkan perlu sinergitas antara pemerintah kota dan provinsi dalam menangani permasalahan sampah.

BACA JUGA: Menteri LH Segera Cabut Sanksi Terhadap Belasan KSO di Puncak Bogor

Adapun di Bandung, capaian pengelolaan sampah mandiri sudah mencapai 22 persen, sisanya masih perlu ditangani.

Maka dari itu, Hanif meminta kepada Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk berani mengambil tindakan tegas, seperti memidanakan pihak-pihak yang tak becus dalam mengelola sampah.

Penanganan sampah, kata Hanif, sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2018 yang mengamanatkan kepada kepala daerah sebagai penyelenggara.

Adapun sampah di Pasar Induk Caringin pernah menjadi perbincangan karena tumpukan sampah yang menggunung. Hanif meminta hal itu tidak boleh terulang kembali.

"Di Caringin, pak wali kota kiranya memberikan kepastian hukum bahwa sampah dari kawasan Caringin tidak boleh membebani bapak wali kota, harus diselesaikan di tempatnya. Sisanya baru residu yang boleh kemudian ditangani oleh bapak wali kota," ujarnya.

"Jadi, kepada pak wali kota, kiranya berkenan memberikan sanksi, baik perdata maupun pidana, apabila pengelola kawasan tidak mengindahkan hal tersebut," tegasnya. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keji Bripda Seili Sebelum Membunuh Mahasiswi ULM


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BPBD Belitung Timur Lakukan Mitigasi Bencana Tanggul di Desa Senyubuk
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
92 dari 121 Desa di Gowa Berstatus Mandiri
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Kementerian ESDM Tetapkan ICP Desember 2025 Turun ke USD61,10 per Barel
• 57 menit lalutvrinews.com
thumb
Menteri LH Ungkap Bahaya Insinerator Mini: Lebih Baik Sampah Menggunung
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Saat Ruang Sidang MK Dipenuhi Tangis Keluarga Korban yang Tewas di Tangan Prajurit TNI
• 9 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.