- PN Jaksel memvonis Laras Faizati (26) pidana pengawasan satu tahun terkait penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
- Hakim memerintahkan pemusnahan akun Instagram @larasfaizati dan barang bukti digital lain terkait tindak pidana.
- Ponsel iPhone 16 Laras dirampas untuk negara, sementara beberapa barang lain dikembalikan kepada terdakwa.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak hanya menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Laras Faizati Khairunnisa (26) dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, tetapi juga memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti digital milik terdakwa, termasuk akun Instagram pribadinya.
Dalam sidang vonis yang digelar Kamis (15/1/2026), Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan akun Instagram milik Laras dengan nama pengguna @larasfaizati ditetapkan untuk dimusnahkan karena dinilai sebagai alat yang digunakan dalam tindak pidana.
“Satu akun Instagram username @larasfaizati, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan, ditetapkan untuk dimusnahkan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain akun Instagram, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti lain berupa flashdisk merek SanDisk warna hitam-merah serta satu kartu SIM yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan merampas satu unit handphone Apple iPhone 16 milik Laras untuk negara. Hakim menilai ponsel tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sekaligus memiliki nilai ekonomis.
“Satu unit handphone merek Apple iPhone 16, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara,” jelas Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
Sementara itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian sejumlah barang yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana. Barang-barang tersebut antara lain E-KTP atas nama Laras Faizati serta dua akun email milik terdakwa.
“Karena tidak terkait dengan tindak pidana secara langsung maka dikembalikan kepada Terdakwa,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut” sebagaimana Pasal 161 ayat (1) KUHP lama.
Baca Juga: Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
Laras dijatuhi pidana penjara enam bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dan digantikan dengan pidana pengawasan selama satu tahun.
Atas putusan tersebut, hakim juga memerintahkan Laras segera dibebaskan dari tahanan. Putusan itu disambut sorak dan tepuk tangan pengunjung sidang.



