FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Mahasiswa berinisial MTA (26) dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri uang dollar dan emas milik bosnya.
Aksi pencurian itu diperkirakan menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
MTA diamankan Unit Reskrim Polsek Panakkukang usai diduga melakukan pencurian di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Tirta Nusantara, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, peristiwa tersebut terjadi saat rumah dalam kondisi kosong.
Dalam situasi sepi, pelaku leluasa masuk ke sejumlah ruangan, termasuk kamar pribadi bosnya yang menjadi tempat penyimpanan barang-barang berharga.
Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah, perkara tersebut terungkap setelah korban mendapati koper miliknya dalam kondisi terbuka.
Saat hendak mengambil barang, korban justru menemukan perhiasan dan barang berharga yang sebelumnya tersimpan rapi telah raib.
“Jadi awalnya korban ingin mengambil sesuatu di dalam kopernya, tapi melihat kopernya sudah terbuka, mengecek,” ujar Nasrullah, Jumat (16/1/2026).
“Ternyata perhiasan dan barang-barang yang lain yang ada di dalam itu sudah tidak ada,” tambahnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panakkukang.
Polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lanjutan, termasuk memeriksa rekaman CCTV.
“Akhirnya melakukan pelaporan dan kami tindak lanjuti dengan datang ke TKP, melakukan penyelidikan CCTV dan semuanya dan yang lain-lain penyelidikan manual dan anggota mendapatkan petunjuk,” sebutnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku yang mengarah kepada orang dalam rumah tersebut.
“Setelah mendalami bukti-bukti petunjuk itu, kita simpulkan bahwa yang mengambil barang-barang tersebut adalah tidak lain dari sopir, dari keluarga yang tinggal di situ. Sopir dari parnya korban,” jelasnya.
Polisi sempat mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan, namun MTA tidak berada di tempat.
“Sehingga pada saat itu juga kita melakukan mendatangi rumahnya, beberapa kali kita mendatangi rumahnya tidak ada,” Nasrullah menuturkan.
Aparat kemudian meminta keluarga pelaku agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Beberapa hari berselang, pelaku akhirnya datang ke Polsek Panakkukang.
“Akhirnya kita melakukan penyampaian kepada keluarganya agar menyerahkan pelaku ini dan beberapa hari setelahnya korban datang ke Polsek Panakukang untuk menyerahkan diri,” terangnya.
Usai diamankan, polisi melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil pencurian. Hasilnya, uang dollar dan emas telah lebih dulu dijual oleh pelaku.
“Kemudian dari situ kita kembangkan, dan ternyata dolar dan emasnya sudah dijual,” ungkapnya.
“Sudah dijual, ada dolar, emas batangan 74 gram, emas Antam kerugian kurang lebih Rp200 jutaan. itu aslinya,” sambung dia.
Dari hasil penjualan tersebut, uang digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli kendaraan dan peralatan usaha.
“Nah hasilnya salah satunya adalah membeli motor kemudian beberapa mesin kopi yang dia beli juga ada dua jenis mesin kopi yang dibeli mesin kopi espresso dan high coffee dan juga gelas-gelas,” tandasnya.
Terkait motif, Nasrullah menyebut pelaku memanfaatkan kesempatan saat rumah dalam keadaan kosong.
“Adanya kesempatan yang dilihat pada saat itu tidak ada orang di rumah, akhirnya memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil barang-barang,” jelasnya.
Pelaku diketahui telah bekerja sebagai sopir sekaligus penjaga rumah korban selama sekitar satu tahun sebelum kejadian.
“Kurang lebih setahun. karena dia yang jaga rumah. TKP-nya di Jalan Tirtanusantara, Karampuang,” terang mantan Kasubdit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar itu.
Polisi juga menyinggung kemungkinan pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membuka usaha warung kopi, meski hal itu masih akan didalami.
“(Untuk usaha warkop) kami belum mendalami sampai situ, tetapi yang kami dapatkan dua mesin kopi yang dibeli beserta gelas-gelasnya,” bebernya.
Sementara dari pengakuan pelaku, hasil pencurian tersebut memang direncanakan untuk membeli peralatan usaha warkop.
Atas perbuatannya, MTA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Pasal yang kami terapkan itu pasal 477 KUHPidana baru dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kunci Nasrullah.
(Muhsin/fajar)




