Indonesia sedang memasuki fase penentu perjalanan demokrasi. Di satu sisi, terdapat upaya konsolidasi prosedural melalui pemilu dan institusi formal.
Di sisi lain, menguat ancaman regresi yang berpotensi menggerus makna kedaulatan rakyat itu sendiri. Ketegangan ini tidak dapat dibaca semata sebagai dinamika teknis elektoral, tetapi sebagai persoalan mendasar tentang siapa sesungguhnya pemilik kekuasaan dalam republik ini.
Sebab, sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Dalam kerangka ini, setiap gagasan untuk menarik kembali pemilihan kepala daerah dari tangan rakyat dan menyerahkannya kepada DPRD bukan sekadar opsi administratif, melainkan juga pergeseran paradigma kedaulatan yang berdampak langsung pada hak politik warga negara.
Secara filosofis, kita harus melampaui konsep demokrasi liberal yang semata-mata menekankan prosedur atomistik individu.
Mengacu pada pemikiran Jürgen Habermas dalam The Theory of Communicative Action (1984), demokrasi masa depan Indonesia harus bertransformasi menjadi ruang diskursif di mana kebijakan publik lahir dari konsensus rasional, bukan dari transaksi elite di ruang-ruang gelap kekuasaan.
Dalam kerangka ini, pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi memindahkan locus diskursus publik dari ruang deliberasi warga ke ruang negosiasi fraksi, sehingga proses politik kehilangan dimensi komunikatifnya dan berubah menjadi mekanisme agregasi kepentingan elite.
Di sini, filsafat politik Pancasila harus diletakkan sebagai leitstar atau bintang pemandu, yakni etika publik yang membatasi akumulasi kekuasaan.
Keadilan sosial—dalam perspektif John Rawls melalui A Theory of Justice (1971)—harus menjadi struktur dasar yang menjamin bahwa setiap desain politik, termasuk desain pemilihan kepala daerah, memberikan keuntungan terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung melalui penerapan difference principle, bukan justru mempersempit akses politik rakyat terhadap kepemimpinan lokal.
Dari sudut pandang ilmu politik, tantangan terbesar demokrasi Indonesia adalah fenomena kartelisasi partai politik, sebagaimana dianalisis oleh Richard S. Katz dan Peter Mair (1995) dalam Changing Models of Party Organization and Party Democracy, yang melahirkan keterputusan representasi.
Polemik pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak dapat dilepaskan dari konteks kartelisasi ini karena pemusatan kewenangan seleksi kepala daerah di tangan partai-partai parlemen berisiko memperkuat oligarki internal dan mempersempit kompetisi politik.
Masa depan demokrasi menuntut restrukturisasi radikal sistem rekrutmen sumber daya manusia partai untuk jabatan legislatif dan eksekutif guna memutus rantai dominasi kaum pemodal.
Kita memerlukan mekanisme rekrutmen “meritokrasi inklusif” seperti yang diterapkan di Swedia di mana partai-partai melakukan seleksi ketat berdasarkan kompetensi kognitif dan kapasitas kepemimpinan, bukan berdasarkan ketebalan modal finansial kandidat, sehingga wakil rakyat benar-benar merepresentasikan seluruh strata sosial masyarakat (Dal Bó dkk., 2017).
Tanpa pembenahan ini, pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru berpotensi menjadi arena reproduksi elite yang tertutup dan transaksional. Sebagaimana ditegaskan Pippa Norris dalam Electing Councillors (2004), lembaga representatif yang miskin integritas hanya akan melahirkan makelar kebijakan yang tuna visi, bukan pemimpin publik yang akuntabel.
Upaya membatasi penguasaan modal tersebut harus dibarengi dengan model pendanaan independen partai yang memadai. Indonesia dapat mengadopsi sistem partial public funding seperti di Jerman melalui Parteiengesetz (Undang-Undang Partai Politik) di mana negara memberikan subsidi berdasarkan performa elektoral dan jumlah iuran anggota.
Model ini menciptakan “batas atas mutlak” (absolute obergrenze) bagi dana negara sekaligus mewajibkan partai untuk mandiri melalui iuran anggota (membership dues). Dalam konteks polemik pemilihan kepala daerah oleh DPRD, pendanaan partai yang transparan menjadi prasyarat mutlak untuk mencegah praktik jual-beli dukungan politik di parlemen daerah.
Dengan ketergantungan pada iuran anggota kecil yang masif, alih-alih pada donor tunggal raksasa, partai akan lebih bertanggung jawab kepada konstituennya daripada kepada segelintir oligarki. Pendanaan yang transparan ini menjadi syarat agar koalisi partai tidak lagi terjebak dalam spoils system yang pragmatis, tetapi bertransformasi menjadi aliansi ideologis yang koheren.
Kuskridho Ambardi dalam Mengungkap Politik Kartel (2009) mengingatkan bahwa tanpa kemandirian finansial, koalisi hanya akan menjadi ajang kompromi yang melumpuhkan eksekutif dan dalam skala daerah mereduksi kepala daerah menjadi semata-mata produk kompromi elite.
Dalam ranah hukum tata negara, urgensi penataan ulang terletak pada penguatan konstitusionalisme. Sebagaimana ditegaskan Jimly Asshiddiqie dalam Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (2005), hukum tidak boleh lagi dipandang sebagai instrumen kekuasaan (rule by law), tetapi sebagai pembatas kekuasaan (rule of law).
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah harus ditempatkan dalam kerangka ini: apakah perubahan tersebut memperkuat prinsip kedaulatan rakyat atau justru mereduksinya melalui delegasi kekuasaan yang berlebihan kepada lembaga perwakilan.
Masa depan menuntut pembenahan otoritas lembaga peradilan—terutama Mahkamah Konstitusi—agar tetap berfungsi sebagai penjaga gawang demokrasi yang imparsial dalam menilai batas konstitusional antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Sinkronisasi antara hukum nasional dan otonomi daerah juga memerlukan peninjauan mendalam agar distribusi kekuasaan tidak menciptakan otoritarianisme lokal melalui elite DPRD, tetapi memperkuat pelayanan publik yang setara dan akuntabel.
Secara ideologis, Indonesia harus berani mendefinisikan ulang posisi demokrasinya tanpa terjebak dalam imitasi buta terhadap model asing. Ideologi Pancasila menyediakan ruang bagi sintesis antara kebebasan individu dan solidaritas kolektif.
Dalam kerangka ini, demokrasi perwakilan tidak boleh diposisikan sebagai substitusi mutlak atas partisipasi langsung rakyat, tetapi sebagai mekanisme pelengkap yang bekerja dalam batas-batas etis dan konstitusional.
Demokrasi ekonomi harus menjadi pilar utama karena sebagaimana ditegaskan Tan Malaka dalam Naar de Republiek Indonesia (1926), kedaulatan politik hanyalah ilusi tanpa kedaulatan ekonomi. Tanpa kemandirian ekonomi warga, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung akan tetap rentan dimanipulasi oleh kekuatan modal.
Secara sosiologis, kita menghadapi realitas masyarakat yang terfragmentasi oleh polarisasi identitas dan disrupsi digital. Manuel Castells dalam Networks of Outrage and Hope (2012) mengingatkan bagaimana ruang digital dapat memanipulasi gerakan demokrasi melalui algoritma yang bias.
Dalam konteks pemilihan kepala daerah, partisipasi langsung rakyat justru dapat berfungsi sebagai sarana pendidikan politik yang penting untuk merawat ikatan sosial dan rasa memiliki terhadap pemerintahan lokal. Masa depan memerlukan literasi kewargaan yang mendalam di mana modal sosial berupa gotong royong ditransformasikan menjadi aksi kolektif modern yang memperkuat kohesi sosial di tengah keberagaman etnis dan agama yang kompleks.
Kesimpulannya, merancang demokrasi masa depan merupakan kerja peradaban yang menuntut keberanian dekonstruksi. Polemik pemilihan kepala daerah oleh DPRD harus dipahami sebagai ujian serius atas komitmen kita terhadap kedaulatan rakyat, bukan sekadar pilihan teknokratis.
Kita memerlukan integrasi antara pemikiran filosofis, rekrutmen politik meritokratis, pendanaan partai yang mandiri, desain institusional yang kokoh, dan ketahanan sosiologis.
Hanya dengan cara itulah demokrasi Indonesia tidak akan berakhir sebagai “demokrasi tanpa rakyat”, tetapi berkembang menjadi sistem yang benar-benar memanusiakan manusia dalam bingkai keadilan dan kemakmuran bersama.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4883441/original/038704600_1720115557-WhatsApp_Image_2024-07-05_at_00.47.16_bafcfb5f.jpg)