GenPI.co - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri Hery Sudarmanto (HS) diduga menerima uang pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) hingga Rp12 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hery Sudarmanto diduga menerima uang pemerasan sejak lama.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” kata dia, dikutip Jumat (16/1).
Budi menjelaskan KPK menduga Hery Sudarmanto menerima penerimaan uang tersebut sejak 2010.
Saat itu Hery baru menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA pada 2010-2015,” terang dia.
Dalam kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) ini, Hery Sudarmanto sebagai salah satu tersangka.
Di sisi lain, KPK juga menduga Hery Sudarmanto (HS) masih menerima uang dari hasil dugaan pemerasan setelah pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” beber dia.
HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing) pada 2010-2015, Dirjen Binapenta dan PKK (Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja) pada 2015-2017, Sekjen Kemenaker pada 2017-2018, dan Fungsional Utama pada 2018-2023.
Dalam kurun waktu tersebut, yang bersangkutan diduga menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” jelas dia.(ant)
Simak video berikut ini:





:strip_icc()/kly-media-production/medias/4514864/original/049000200_1690355569-20230726-Festival-Ekonomi-Sirkular-2023-Faizal-7.jpg)