Aksi pelemparan batu ke Bus Trans Jatim oleh seorang pengendara motor hingga kaca bus pecah, terjadi di Jalan Raya Daendels, Kabupaten Gresik, Kamis (15/1/2026) kemarin sekitar pukul 06.00 WIB.
Aksi tersebut langsung direspon Polres Gresik. Hasilnya, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam pada, Kamis kemarin, sekitar pukul 16.20 WIB. Pelaku berinisial SD (49 tahun) dan berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang berdomisili di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
AKP Arya Widjaya Kasat Reskrim Polres Gresik menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku akan berangkat bekerja dari arah Sidayu menuju kota melewati Jalan Raya Daendels.
Saat di lokasi kejadian, tiba-tiba Bus Trans Jatim diduga menyalip dan melawan arah atau ngeblong, sehingga hampir menyerempet pelaku.
Menurut keterangan pelaku, karena ia merasa terancam kemudian melempar bus menggunakan batu yang sudah dibawa dari rumah.
“Batu dibawa pelaku dari rumah dengan tujuan berjaga-jaga sewaktu-waktu terjadi seperti yang diterangkan pelaku. Alasan pelaku karena merasa hampir tertabrak, namun tindakan merusak fasilitas umum tidak dibenarkan oleh hukum,” ujar Arya saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Saat meringkus pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu potong pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sebuah batu yang digunakan untuk melempar bus.
Akibat perbuatannya, PNS tersebut dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan barang milik orang lain. Ancaman pidana penjaranya, maksimal dua tahun enam bulan.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Gresik,” tandas Arya. (wld/bil/iss)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4514864/original/049000200_1690355569-20230726-Festival-Ekonomi-Sirkular-2023-Faizal-7.jpg)


