Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menerima permohonan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, Jumat (16/1/2026). Menurut Budi, permohonan restorative justice diajukan penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu, 14 Januari 2026.
Advertisement
Permohonan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," kata dia dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Dia menegaskan, penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.



