Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice Usai Temui Jokowi, Ini Jawaban Polisi

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menerima permohonan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, Jumat (16/1/2026). Menurut Budi, permohonan restorative justice diajukan penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu, 14 Januari 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Jokowi Pertimbangan Restorative Justice Usai Ditemui Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Permohonan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," kata dia dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Dia menegaskan, penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mantan Pacara Denada Teuku Ryan Diseret-seret dalam Pusaran Kasus Dugaan Penelantaran Anak
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Korlantas Operasikan 40 ETLE Mobile Handheld Presisi di Jakarta
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Kapolri Beri Penghargaan ke Atlet SEA Games: Terima Kasih, Kebanggan Bangsa
• 18 jam laludetik.com
thumb
Menteri Agus: Tugas Pemasyarakatan Siapkan WBP ke Masyarakat, Bukan Penghukuman
• 4 jam laludetik.com
thumb
Viral Tutup Exit Tol Rawa Buaya Jakbar, 6 'Pak Ogah' Ditangkap!
• 18 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.