KLH Telah Layangkan Gugatan Perdata 6 Perusahaan Terkait Kerusakan Lingkungan Masif di Sumatera

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bandung, tvOnnews.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup secara masif di Sumatera. 

Gugatan tersebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Langkah hukum ini dilakukan di tengah upaya pemerintah menangani dampak banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk Provinsi Aceh. 

Selain fokus pada rehabilitasi wilayah terdampak, pemerintah juga mulai menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana akibat kerusakan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Pasar Caringin pada Jumat (16/1/2026) pagi.
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Fasiol Nurofiq mengatakan, KLH telah mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan dengan nilai gugatan mencapai Rp4,8 triliun. 

Gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Selain enam perusahaan yang sudah digugat, saat ini lebih dari 200 perusahaan lainnya masih dalam proses pendalaman terkait dugaan keterlibatan dalam perusakan lingkungan yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir di Sumatra,” kata Hanif saat kujungan ke Bandung, Jumat (16/1/2026).

Hanif menegaskan, seluruh perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan akan dikenakan sanksi perdata. 

Sementara itu, untuk penindakan pidana, pemerintah masih menunggu hasil audit lingkungan yang saat ini sedang dilakukan.

Setelah proses audit lingkungan selesai, penanganan hukum pidana akan dilakukan oleh Tim Penertiban Kawasan Hutan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Menurut Hanif, penanganan banjir di Sumatra dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui rehabilitasi wilayah terdampak, tetapi juga dengan penegakan hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Bareskrim Polri.

“Penegakan hukum menjadi bagian penting agar kejadian serupa tidak terulang dan perlindungan lingkungan hidup dapat terjaga,” katanya. (cep/muu)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Libur Isra Miraj, Akses ke Ragunan Pagi Ini Lancar
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Kemenperin Bangun Pengembangan Chip Design, Dongkrak Industri Semikonduktor Tanah Air
• 8 jam laludisway.id
thumb
ASEAN Championship 2026 simbol persatuan kawasan dalam sepak bola
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
DSI Gagal Bayar Rp1,2 Triliun, Ini Langkah OJK dan PPATK
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bertemu Jokowi, dr Tifa: Saya Paham... | ROSI
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.