JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalan T.B. Simatupang dan Fatmawati, Jakarta Selatan, mulai 16 Januari hingga 16 April 2026.
Langkah ini dilakukan seiring pekerjaan pemasangan pipa air bersih oleh PAM Jaya di ruas Jalan R.A. Kartini sisi utara hingga Jalan R.S. Fatmawati.
Menurut akun resmi Instagram @dishubdkijakarta, tujuan rekayasa lalu lintas ini adalah untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar selama proses pengerjaan, sekaligus menekankan keselamatan pengguna jalan.
Warga diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas dan berhati-hati saat melintas kawasan tersebut.
Baca juga: Sejarah Koridor 1 Transjakarta, Titik Awal Transformasi Besar Transportasi Jakarta
Lokasi Rekayasa Lalu Lintas dan Proyek
Lokasi pekerjaan berada di Jalan R.A. Kartini sisi utara mulai dari depan gedung PT Aplikanusa Lintasarta hingga jalan R.S. Fatmawati depan Citytrans Fatmawati.
Agar mudah dipahami secara umum, ruas yang terdampak berada di ruas jalan T.B. Simatupang sisi utara, arah Pondok Indah menuju Fatmawati, tepatnya dari lampu merah Pondok Indah T.B. Simatupang sampai lampu merah Fatmawati T.B. Simatupang.
Detail lokasi dapat dilihat melalui unggahan Instagram Dishub DKI Jakarta berikut:
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)
Baca juga: Sejarah dan Penyebab Tiang Monorel Jakarta Mangkrak Selama 20 Tahun
Waktu Pekerjaan Proyek
Pekerjaan proyek mayoritas akan dilakukan pada malam hari, yakni Senin-Jumat. Kecuali Sabtu-Minggu, pekerjaan akan dilakukan 24 jam.
Pembagian waktu pengerjaan dibagi berdasarkan hari:
Senin–Jumat: Pekerjaan dilakukan pukul 22.00–04.00 WIB, sehingga pagi hari ruas jalan sudah bisa dilintasi kendaraan tanpa pagar atau penutupan galian.
Sabtu–Minggu: Pekerjaan dilakukan selama 24 jam, dengan ruas jalan kembali dapat dilintasi pada hari Senin pagi tanpa penutupan.
Total pengerjaan dijadwalkan berlangsung dari 16 Januari hingga 16 April 2026, dan Dishub DKI menekankan bahwa pengaturan lalu lintas ini bersifat sementara untuk kelancaran proyek serta keselamatan pengguna jalan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang