Legislasi UU DOB Papua Sarat Intrik, Aktivis Desak KPK Mengusut

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID — Proses legislasi Undang-Undang Daerah Otonom Baru Papua dikritisi aktivis karena sarat dugaan suap di dalamnya

Aktivis mahasiswa Jakarta, Ratna Anjani meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan praktik suap dan korupsi dalam proses legislasi Undang-Undang Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. 

BACA JUGA:Buntut Kasus Perundungan, Kemenkes Setop Sementara Praktik PPDS di RS M Hoesin Palembang

BACA JUGA:Orang Tertua Arab Saudi Meninggal Dunia di Usia 142 Tahun, Sempat Ingin Menikah Lagi saat Usia 130 Tahun

Desakan ini merujuk pada pernyataan terbuka Bupati Merauke, Romanus Mbaraka, pada tahun 2022 yang menyebut adanya permainan uang serta dugaan keterlibatan anggota DPR RI termasuk Yan Mandenas dalam pembahasan dan pengesahan UU tersebut.

Anjani menegaskan, pernyataan seorang kepala daerah tidak boleh dipandang sebagai isu politik biasa. “Ini bukan gosip, ini tudingan serius yang menyangkut integritas legislasi nasional. Jika aparat hukum terus diam, publik berhak menilai hukum sedang dikalahkan oleh kekuatan politik,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.

Untuk itu, ia meminta KPK memanggil dan memeriksa semua pihak yang disebut, termasuk anggota DPR RI Yan Mandenas. Senab, tanpa perlindungan politik dan tanpa standar ganda, prinsip equality before the law harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar jargon. 

“Nama disebut di ruang publik, maka proses hukum wajib berjalan. Tidak boleh ada imunitas bagi legislator,. Yan Mandenas harus di selidiki oleh KPK agar jelas dan tidak menggantung bertahun tahun kasus ini” tegas Anjani.

BACA JUGA:Pak Ogah yang Kerap Mangkal di Exit Tol Rawa Buaya Minta Maaf, Janji Gak Akan Pungli Lagi

BACA JUGA:Kinerja Artis Senior Ari Sihasale di Komite Otsus Papua Dipertanyakan

Lebih lanjut, ia menyebut dugaan suap dalam pembentukan undang-undang sebagai kejahatan serius terhadap demokrasi. Anjani menilai, jika sebuah UU strategis seperti DOB Papua lahir dari transaksi politik, maka legitimasi hukum dan kebijakan turunannya patut dipertanyakan. 

Jika dugaan suap legislasi UU DOB Papua ini dibiarkan tanpa penyelidikan, maka publik akan menilai mengirim bahwa hukum bisa dinegosiasikan dan undang-undang bisa dibeli. 

"Kami tidak akan diam, karena diam berarti ikut membiarkan kejahatan terhadap demokrasi dan pengkhianatan terhadap rakyat Papua. KPK tak usah takut periksa Yan Mandenas, pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Guru SMK di Jambi yang Adu Jotos Sama Siswanya Lapor Polisi
• 7 jam laludetik.com
thumb
Alasan Presiden Koreksi Desain IKN, Mensesneg: Antisipasi Karhutla
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Purbaya Berkomitmen Bersih-bersih DJP, Siapkan Sanksi hingga Pemberhentian Bagi Pegawai
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Wamenpora Hadiri Peresmian Fasilitas Baru Pelatnas PBSI
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
‎Komentar John Herdman Usai Drawing Piala AFF 2026, Singgung Kutukan Final Timnas Indonesia
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.