Pengadilan Korsel Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara kepada Mantan Presiden Yoon Suk Yeol

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

SEOUL — Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat (16/1/2026). Ini merupakan putusan pertama dari delapan persidangan pidana terkait kekacauan darurat militer yang memaksa Yoon mundur dari jabatannya serta tuduhan lainnyaYoon dimakzulkan, ditangkap, dan diberhentikan sebagai presiden setelah pemberlakuan darurat militer yang singkat pada Desember 2024 memicu protes publik besar-besaran yang menyerukan penggulingannya.

Tuduhan pidana paling signifikan terhadapnya menyatakan bahwa penegakan darurat militer yang dilakukannya sama dengan pemberontakan, dan penasihat independen telah meminta hukuman mati dalam kasus yang akan diputuskan bulan depan.

Dalam kasus hari Jumat, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman kepada Yoon karena menentang upaya penahanannya, memalsukan proklamasi darurat militer, dan menghindari rapat kabinet penuh yang diwajibkan secara hukum.

Baca Juga :
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Ide Aktivitas Positif untuk Hindari Doomscrolling Seharian
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Lowongan Kerja Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi 2026 Resmi Dibuka, Ini Persyaratannya
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Sebanyak 1.500 Hektare Lahan Sawah di Aceh Barat yang Rusak Mulai Ditanami Padi
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Sesuai Janji Anggota DPR Kawendra, Tiket Pesawat Jakarta-Jember Turun
• 23 jam laludetik.com
thumb
Kini Tuding Denada Telantarkan Anak, Ressa Ternyata Pernah Coba Temui sang Artis, Kuasa Hukum Beberkan Kejadiannya
• 7 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.