Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Siapkan Kebijakan Perlindungan Hak Pasca Perceraian

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Arianto Panambang

TVRINews - Gorontalo

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo mendorong percepatan perumusan kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca perceraian, sebagai upaya menjamin pemenuhan hak istri dan anak sesuai putusan pengadilan. Namun demikian, kebijakan tersebut hingga kini masih berada pada tahap perencanaan dan belum diterapkan secara resmi.

PTA Gorontalo terus berupaya memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, khususnya dalam lingkungan keluarga ASN. Salah satu langkah yang dirancang yakni penerapan mekanisme pemotongan gaji ASN yang telah bercerai, guna memastikan kewajiban nafkah dapat dipenuhi secara berkelanjutan.

Panitera Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Rahmading, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

“Kebijakan pemotongan gaji ASN pasca perceraian ini masih dalam tahap perencanaan. Saat ini kami sedang menyusun nota kesepahaman bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo, sehingga belum dapat diterapkan secara langsung,” ujar Rahmading.

Sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan Mahkamah Agung, PTA Gorontalo terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo agar kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi hak istri dan anak pasca perceraian.

Rahmading menegaskan, tidak terdapat ketentuan baku terkait besaran pemotongan gaji ASN yang telah bercerai. Penetapannya disesuaikan dengan putusan majelis hakim dan kondisi masing-masing perkara.

“Besaran pemotongan gaji tidak ditentukan secara seragam. Semuanya bergantung pada putusan majelis hakim, dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik setiap perkara, serta tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 dan Nomor 45,” jelasnya.

Untuk tahap awal, kebijakan tersebut dirancang khusus bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Ke depan, PTA Gorontalo membuka peluang perluasan kebijakan ke sektor lain, setelah seluruh regulasi dan mekanisme pelaksanaannya dinilai siap.

“Jika regulasi dan mekanismenya sudah matang, tidak menutup kemungkinan kebijakan ini dapat diperluas ke sektor lain demi perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian,” pungkas Rahmading.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Asing Getol Belanja, Ini 10 Saham yang Paling Laris Diborong
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pertamina Patra Niaga Suplai Avtur Perdana di Bandara Notohadinegoro Jember
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga-Emas Naik Pekan Kedua Januari 2026
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Info Mudik Gratis Lebaran 2026 Resmi Dibuka Rute Jember-Lumajang, Warga Jabodetabek Pulang Kampung
• 19 jam laludisway.id
thumb
Jadwal India Open: Putri KW & Jonatan Christie Tanding di Perempat Final
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.