JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memperkirakan omzet peredaran narkotika cair yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik atau vape yang terbongkar di sebuah apartemen wilayah Jakarta Selatan mencapai Rp 18 miliar.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat mengatakan, dua terduga pelaku berinisial MK dan TKG menyiapkan sekitar 3.000 cartridge vape yang masing-masing akan diisi cairan etomidate sebanyak 1,5 hingga 2 mililiter.
"Kalau kita hitungan di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi yang kami dapat. Satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Kita bikinlah Rp 6 juta, kalau Rp 6 Juta dikali 3.000, itu Rp 18 Miliar. Itu omzetnya," kata Aldrin di apartemen wilayah Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Tak Bongkar 13 Tiang Monorel Mangkrak di Senayan, Rano: Itu Wewenang Setneg
Aldrin menjelaskan, satu cartridge vape berisi narkotika tersebut berpotensi dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang.
Dengan demikian, total pengguna yang menjadi sasaran pelaku diperkirakan mencapai 15.000 anak muda.
"Kita anggaplah kita bikin yang high-nya 5 orang kalau dikalikan 3.000, ada 15.000," ungkapnya.
"Interogasi sementara yang kami dapatkan, baru kali ini (ke Indonesia) dan ini belum beredar. Kalau kita melihat tren yang saat ini jadi tren, itu khususnya kepada kalangan muda," sambungnya.
Aldrin menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika juncto Pasal 55 juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 60 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.
Sebelumnya, BNN RI membongkar dugaan peredaran narkotika dengan modus cairan vape atau rokok elektrik di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Baca juga: BNN Gerebek Apartemen Jaksel, Bongkar Produksi Narkotika Cair Modus Vape
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara.
Aldrin Hutabarat mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama sekitar satu pekan yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Tim BNN maupun tim Bea Cukai melakukan penyelidikan yang kami duga ada seseorang membawa sebuah koper dan ransel. Yang kemarin tepatnya, hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, kami ikuti dari bandara Soetta. Dan inipun hasil dari informasi masyarakat juga," jelas Aldrin
Aldrin menjelaskan, terduga pelaku yang dibuntuti petugas kemudian menuju salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang rekan yang telah lebih dulu menunggu.
"Suspect atau diduga pelaku ini kita ikuti dan masuk di sebuah salah satu apartemen. Dan ini adalah tempat rumahnya (apartemen). Rupanya di sini ada kawannya yang sudah menunggu, menanti," tutur Aldrin.



