Liputan6.com, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara menertibkan puluhan lapak ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) menyusul aduan masyarakat. Penertiban dilakukan terhadap 39 lokasi jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak ilegal pada Kamis (15/1/2026).
Tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus menindaklanjuti keresahan warga terkait aktivitas lapak ilegal yang dinilai mengganggu lingkungan.
Advertisement
Selain itu, penertiban juga berkaitan dengan kasus pencurian besi konstruksi bangunan di kawasan IKN.
“Otorita Ibu Kota Nusantara mengambil langkah antisipatif dan preventif sebagai respons cepat atas pengaduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang kian meresahkan,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).
“Tindakan ini juga didasari oleh aksi pencurian besi konstruksi bangunan yang telah ditangani sebelumnya di wilayah IKN,” sambungnya.
Thomas menilai keberadaan lapak ilegal tersebut berpotensi mengganggu kehidupan masyarakat di kawasan IKN. Karena itu, pengawasan dan penertiban perlu dilakukan untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas.
“Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, serta risiko keamanan dan kenyamanan hidup yang mengganggu kehidupan masyarakat Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.




