Urgensi Proof of Reserve dan UU P2SK Jamin Dana Investor Kripto

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah meningkatnya adopsi aset kripto di Indonesia, isu transparansi dan keamanan dana nasabah kembali mengemuka. Penerapan Proof of Reserve (PoR) dinilai menjadi instrumen penting untuk menjamin ketersediaan aset nasabah secara penuh, seiring penguatan kerangka hukum melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperluas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri kripto.

Pengamat pasar mata uang dan aset digital, Ibrahim Assuaibi, menegaskan bahwa PoR telah berkembang dari sekadar praktik teknis menjadi pilar tata kelola bursa yang sehat (good corporate governance). Melalui mekanisme ini, publik dan regulator dapat memverifikasi bahwa aset nasabah disimpan secara utuh dengan rasio 1:1 dan tidak digunakan untuk kepentingan berisiko.

Proof of Reserve adalah standar transparansi baru yang sudah mulai diinisiasi oleh dua exchange besar di Indonesia. Ini adalah fondasi utama bagi ekosistem kripto yang sehat, bukan sekadar kewajiban teknis,” ujar Ibrahim, Kamis (16/01/2026).

Baca Juga: Anak Purbaya Tanggapi Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald: Muridnya FOMO!

Ibrahim menilai penerapan PoR menjadi semakin relevan setelah kepercayaan investor sempat terganggu oleh volatilitas pasar global dan kasus gagal bayar di luar negeri. Menurut dia, transparansi cadangan aset dapat menekan risiko sistemik sekaligus meningkatkan perlindungan dana nasabah.

Lebih lanjut, Ibrahim menyoroti pentingnya harmonisasi antara inisiatif industri seperti PoR dengan regulasi formal. Kehadiran UU P2SK dipandang sebagai payung hukum untuk memperkuat kewenangan OJK dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di industri kripto. Ia menyarankan agar prinsip transparansi PoR diintegrasikan dalam revisi UU P2SK.

Menurut Ibrahim, integrasi tersebut dapat menekan risiko penyalahgunaan dana nasabah, meningkatkan akuntabilitas melalui mekanisme pelacakan yang lebih kuat bagi regulator, serta memitigasi risiko gagal bayar dengan menjaga likuiditas bursa dalam kondisi pasar ekstrem.

Di Indonesia, satu-satunya exchange yang telah menerapkan PoR terverifikasi pada sistem blockchain global adalah Indodax. Hingga pertengahan Januari 2026, total PoR Indodax tercatat mencapai Rp13,5 triliun. Indodax mengumumkan data PoR tersebut melalui fitur Proof of Reserves di CoinMarketCap, yang dapat diverifikasi publik berbasis data on-chainuntuk memastikan kecukupan cadangan aset 1:1.

Baca Juga: Revisi UU P2SK Dinilai Perkuat Pengawasan dan Kepastian Hukum Industri Aset Kripto

Dorongan penguatan regulasi juga datang dari parlemen. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa revisi UU P2SK menempatkan perlindungan konsumen sebagai fokus utama. Industri kripto, menurut dia, wajib menjalankan tata kelola yang prudent seiring pengakuan kripto sebagai aset keuangan.

“Semangat revisi UU P2SK adalah melindungi konsumen dan memastikan pengawasan yang transparan. Setiap penyelenggara wajib menjalankan kegiatan dengan tata kelola yang kuat karena aset kripto kini telah diakui sebagai aset keuangan,” ujar Misbakhun.

Ia menambahkan, transparansi transaksi menjadi syarat mutlak. Dalam revisi aturan mendatang, setiap aktivitas perdagangan harus dapat diidentifikasi secara jelas, mulai dari profil pelaku, sumber pendanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas transaksi, guna menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan publik.

Secara teknis, PoR bekerja dengan metode kriptografis yang memungkinkan pembuktian cadangan aset tanpa membuka data sensitif atau saldo individu pengguna. Melalui audit independen berkala, bursa menunjukkan bahwa total aset yang disimpan on-chain setara atau melebihi total kewajiban kepada pengguna (liabilities), sehingga dana nasabah dapat diverifikasi ketersediaannya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Arahan Prabowo Buat Guru Besar: Swasembada-Jelaskan Kondisi Geopolitik
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Legislasi UU DOB Papua Sarat Intrik, Aktivis Desak KPK Mengusut
• 6 jam laludisway.id
thumb
Berkas Perkara 34 Tersangka Pesta Gay Akan Menyesuaikan KUHP Terbaru
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Peringati Isra Mi’raj, Menag ajak teladani sifat hemat Rasulullah
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Jokowi Ampuni Eggi dan Damai Hari, Polda Metro Ungkap Nasib Roy Suryo Cs
• 3 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.