JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mendalami modus perkara Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), seperti pada perkara yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW) dan Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).
“Kalau kita melihat beberapa kasus lain ya, seperti di Lampung Tengah, itu juga ada kaitan politiknya. Misalnya, uang dari dugaan suap ataupun gratifikasi itu mengalir untuk menutupi atau membayar lunas modal awal dalam proses kontestasi Bupati Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK budi Prasetyo di Jakarta, melansir Antara, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: KPK Cecar Ono Surono soal Aliran Uang dari Tersangka Swasta di Kasus Suap Bupati Bekasi
“Kemudian di perkara Ponorogo juga terungkap bahwa di sana ada pemodal politik Bupati Ponorogo ketika maju dalam kontestasi Pilkada 2024 yang kemudian ada dugaan aliran kepada para pemodal tersebut untuk mengembalikan biaya-biaya yang sudah dipinjam,” imbuhnya.
Berkaca dari dua kasus tersebut, KPK mempertimbangkan untuk mendalami kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang seperti kasus yang menjerat dua kepala daerah lain yang kini diusut Komisi Antirasuah.
“Ini juga tentu akan didalami pola-pola pemberiannya itu seperti apa. Apakah juga di sirkelnya bupati atau seperti apa? Tentu masih akan terus didalami oleh penyidik,” katanya.
Diketahui, kasus yang melibatkan Ade Kunang mengenai dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Periksa Politisi PBB, KPK Dalami Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara
Sementara kasus terkait Ardito mengenai dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.
Untuk Sugiri Sancoko, kasusnya mengenai dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dalam penyidikannya, KPK menduga ada aliran uang dari Sugiri Sancoko kepada Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, periode 2024–2028 Sugiri Heru Sangoko (SHS), selaku pemodal untuk Pilkada Ponorogo 2024.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


