AKBP Ramadhan Nasution Kapolres Gresik mengungkap alasan SD (49) membawa batu saat berkendara dan melemparkannya ke arah bus Trans Jatim saat melintas di jalan kawasan Manyar, Gresik, pada Kamis (15/1/2026).
Menurut pengakuan SD, ia menjelaskan bahwa pelaku sengaja membawa batu dan menyimpannya di jaket untuk jaga-jaga ketika ada kendaraan yang mengancam dirinya saat berkendara, karena kesal sebelumnya pernah hampir tersenggol oleh kendaraan di jalan.
“Jadi dia menyiapkan aksi pelemparan atau aksi perusakan yang dilakukannya, karena pernah merasa terganggu dengan kendaraan tersebut saat berlalu lintas,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, pada Jumat (16/1/2026).
AKBP Ramadhan mengatakan bahwa SD melempar bus yang berbeda dengan bus yang sebelumnya pernah mengancam keselamatannya saat berkendara.
“Tidak sama (bus-nya), hanya asal saja. Dia sambil jalan sudah bekal batu, sehingga pas lihat langsung dilempar, karena memang kesal kemarin hampir tersenggol, cuma dia tidak tahu posisi yang mana kendaraannya,” ucapnya.
Akibat pelemparan tersebut, pihaknya menyatakan tidak ada penumpang maupu sopir yang terluka, namun material bus Trans Jatim tersebut terkena imbasnya.
Pihaknya mengingatkan, agar kejadian semacam itu jangan sampai terulang lagi, karena bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Kalau terjadi senggolan atau pelanggara, laporkan saja, biar kami yang menyelesaikan, jangan diselesaikan sendiri,” ujarnya.
Pihaknya juga menekankan kepada masyarakat agar ketika berkendara selalu mentaati aturan lalu lintas, agar semuanya berjalan dengan aman.
“Untuk masyarakat juga main hakim sendiri, contoh seperti yang sudah kita tangani ini, berbalik menjadi proses hukum pada dirinya sendiri.
Jadi jangan lakukan pelemparan, ugal-ugalan, karena korbannya juga bisa saja orang yang tidak bersangkutan,” ujarnya.
Saat ini, SD sudah diamankan oleh tim kepolisian setelah pengusutan tuntas dilakukan lewat pengecekan ke TKP hingga data-data CCTV dan nomor kendaraan.
Setelah mendapay info dr medai, dan rekan2 di lapangan, langsung mengecek ke TKP.
“Ini masih proses pemeriksaan, sudah naik sidik, sudah kita tetapkan juga sebagai tersangka, namun karena hukumannya dua tahun, sementara kita komunikasikan dengan keluarga dan pelapor untuk yang bersangkutan berkenan koperatif, sehingga akan kita pulangkan kalau tidak sore mungkin malam ini,” jelasnya.
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada 15 Januari yang lalu di Jalan Raya Deandles, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, tepaynya di jalan dekat jembatan gladak Manyar. Peristiwa itu kemudian viral setelah video pelemparan itu tersebar di media sosial.(ris/iss)



