KKP Tangkap Impor Ikan Ilegal, Selamatkan Rp4,48 Miliar

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap pelanggaran impor sebanyak 99.972 kg ikan frozen Pasific Mackerel (Salem) ilegal pada Senin (5/1/2026).

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan KKP dari aktivitas ilegal yang berlangsung di New Priok Container Terminal One (NPCT1) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara itu senilai Rp4,48 miliar.

Baca Juga: Purbaya Nilai Sistem Coretax Menuju Arah Lebih Baik

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (13/01), menyebutkan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat atas adanya importasi komoditas perikanan oleh PT CBJ yang diduga dilakukan tanpa persetujuan impor dan tidak memiliki kuota melalui pintu pemasukan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

“Empat kontainer berisi 99,97 ton ikan tersebut telah diamankan oleh Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta didukung oleh KPU Bea & Cukai Tanjung Priok pada Senin (05/01) dan kini dalam penanganan Badan Karantina Indonesia,” terang Ipunk, dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (16/1).

Ipunk menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya nyata PSDKP untuk terus melakukan pengawasan usaha perikanan. Apabila ada impor ikan yang tidak sesuai ketentuan dan masuk ke pasar Indonesia tentunya harga-harga ikan dari nelayan Indonesia akan anjlok. Sehingga pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk impor.

“Adapun valuasi nilai ekonomi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil pengawasan komoditas perikanan ilegal ini sekitar Rp4,48 Miliar,” ungkap Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Halid K. Jusuf menjelaskan berdasarkan keterangan pihak PT CBJ selaku penanggung jawab, pengiriman dilakukan pada akhir tahun 2025 dengan modus menggunakan Persetujuan Impor (PI) yang sudah terealisasi (habis kuota) pada pertengahan tahun 2025.

Halid juga menambahkan, bahwa ikan Pacific Mackerel (Salem) termasuk dalam Neraca Komoditas impor yang pemasukkannya diatur berdasarkan Kuota melalui PI. Sehingga, tindakan ini diduga melanggar Pasal 356 ayat (1) huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan berpotensi dikenakan sanksi administratif.

“Selanjutnya kami juga merekomendasikan kepada Badan Karantina Indonesia untuk dilakukan tindakan karantina, baik pemusnahan atau penolakan terhadap barang bukti tersebut,” tutur Halid.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bahwa KKP mengedepankan perlindungan industri perikanan nasional dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan. Oleh sebab itu, praktik impor komoditas perikanan ilegal ini harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Inggris Dilanda Panas Ekstrem dan Kekeringan Sepanjang 2025, Dampak Iklim Kian Nyata
• 6 jam lalugenpi.co
thumb
Dino Patti Djalal Peringatkan Bahaya Otoritarianisme Massa, Apa itu?
• 33 menit laluidntimes.com
thumb
Sinopsis Drama China When We Meet, Dua Pria yang Bertukar Nasib Demi Masa Depan dan Cinta
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Larangan Thrifting Bikin Rugi, Pedagang Pasar Senen Minta Dibolehin Impor, Janji Siap Bayar Pajak!
• 8 jam laludisway.id
thumb
Paylater Bunga Rendah Berlimit Besar, BRI Ceria Bisa Sampai Rp50 Juta
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.