Polda Metro Terbitkan SP3 untuk 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Dua tersangka yang dikenai SP3 adalah Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan penerbitan SP3 tersebut. “Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (16/1).

BACA JUGA: Inilah Inti Putusan KIP yang Mewajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. “Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Meski dua tersangka dibebaskan, proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berlanjut. Budi menjelaskan bahwa berkas perkara untuk tersangka RSN, RHS, dan TT telah dikirim ke Kejaksaan pada 13 Januari 2026. “Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” tegasnya.

BACA JUGA: Roy Suryo Laporkan 7 Orang Kubu Jokowi ke Polisi

Kasus ini bermula ketika Polda Metro menetapkan delapan tersangka pada November 2025. Mereka diduga terlibat dalam pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik terkait isu ijazah Presiden Jokowi. Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster dengan pasal-pasal yang berbeda.

Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini menjadi pertimbangan utama untuk menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Agendakan Panggil Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persis Solo Vs Persita 1-3, Ada Kekacauan, Jokowi Jadi Saksi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terpopuler: Tanda Lelaki NPD vs Nikita Willy Pernah Minta Ganti Lawan Main
• 8 jam laluinsertlive.com
thumb
Sinopsis Drama China Sharp Blade in the Snow, Kisah Cinta dan Balas Dendam Putri Kerajaan
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Zulhas Tegaskan Komitmen Aksi Nyata dalam Pertemuan Tingkat Menteri MAC di Abu Dhabi
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Bisa Cuti Panjang
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Penyidik Bersumpah Tak Lakukan Kekerasan, Ammar Zoni: Satu-satunya Kunci Kebenaran Itu CCTV
• 14 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.