Polemik Gangguan Sistem di Platform Kripto, Pakar Ungkap Indikasi Pidana

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan hilangnya aset nasabah platform perdagangan kripto Indodax terus bergulir usai mediasi antar dua belah yang diwadahi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemui titik buntu.

Terbaru, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar turut  merespons polemik ganggauan sistem internal platform Indodax dengan nasabahnya yakni BoxTcoin.

Fickar mengungkap jika permasalahan yang ada tak hanya dapat diselesaikan dengan perdata ataupun mediasi melainkan berpotensi juga berpotensi secara pidana.

Menurutnya unsur pidana dapat saja terpenuhi jika permaslahan yang ada didapti adanya unsur kelalaian ataupun kesengajaan hingga meruginya para nasabah.

“Kalau kerugian nasabah muncul akibat penguasaan atau pengelolaan aset yang tidak sah, itu bisa dikualifikasikan sebagai penggelapan,” katanya kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Fickar memaparkan secara jelas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur kewajiban pelaku usaha jasa keuangan bertanggungjawab atas kerugian konsumen.

Menurutnya penyelesaian secara perdata harus dibarengi dengan pidana mengimgat proses mekanisme melalui mediasi buntu dan tak menyentuh akar permasalahan antar dua belah pihak.

“Mediasi itu konteksnya kontraktual dan perlindungan konsumen. Tapi ketika ada dugaan kejahatan, proses pidana tetap harus berjalan,” katanya.

Di sisi lain, Fickar turut menyorot peran regulator dari penyelesaian permasalahan tersebut.

Ia menilai indikator lemahnya pengawasan regulator terjadi kala hanya berfokus pada penyelesaian administratif tanpa mendorong proses hukum jika didapati unsur pidana.

“Kalau masalahnya berulang dan tidak selesai, itu bisa dibaca sebagai kegagalan otoritas keuangan dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Harus ada penindakan hukum agar pelaku usaha tidak merasa kebal dan kejadian serupa tidak terus terulang,” ucap Fickar.

Sementara itu, perwakilan developer BTOX Randi Setiadi berharap OJK dapat bekerja dengan maksimal dan jernih dalam menentukan keputusan dalam sengketa ini.

"Kami berharap penantian ini dapat menghasilkan keadilan sesuai aturan yang berlaku," kata Randi.(raa)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 16 Januari Rp2,224 Juta, Buyback Rp2,43 juta per Gram
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Dua Pria Pelaku Asusila di Bus Transjakarta Ditangkap, Langsung Dibawa ke Polres Jakarta Utara
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Pembebasan Lahan Kampung Taman Pelangi Rampung, Proyek Flyover Segera Dibangun
• 9 jam lalurealita.co
thumb
Viral Rel Kereta Sepanjang 3 Meter Nyaris Dicuri di Jatinegara, Polisi Buru Pelaku
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Isra Mikraj 1447 Hijriah, Warga Jakarta Diajak Kian Berpihak pada Lingkungan Hidup
• 12 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.