JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan pendekatan aparat penegak hukum dalam menampilkan tersangka ke publik setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memunculkan perdebatan tentang batas antara perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan prinsip transparansi penegakan hukum.
KUHAP baru menegaskan larangan bagi penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
Konsekuensinya, praktik memajang tersangka di hadapan media, yang selama ini lazim terutama dalam perkara korupsi, mulai dievaluasi ulang.
Baca juga: Bolehkah Aparat Pajang Tersangka ke Publik Menurut KUHAP Baru?
Namun, di tengah upaya memperkuat asas praduga tidak bersalah, muncul pertanyaan lanjutan: bagaimana memastikan keterbukaan dan kontrol publik tetap berjalan ketika tersangka tak lagi dipajang secara terbuka?
Substansi informasi lebih penting dari tampilanPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia menilai, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya wajah tersangka ditampilkan ke publik, melainkan sejauh mana aparat penegak hukum membuka informasi secara substantif.
"Kami di ICW secara prinsip ketika bicara soal pengungkapan informasi dalam bentuk apa pun itu terkait dengan tersangka korupsi, termasuk dengan menampilkan wajah, itu berada dalam ranah untuk memperkuat fungsi-fungsi pengawasan oleh publik," kata Yassar, kepada Kompas.com, Jumat (16/1/2026).
Menurut dia, keterbukaan informasi sangat penting bagi lembaga-lembaga pengawas independen seperti ICW untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan akuntabel.
Namun, pendekatan yang dipilih, apakah menampilkan wajah tersangka atau tidak, bukanlah persoalan utama.
Baca juga: Rieke Sentil Komnas Perempuan-HAM Belum Respons Serius Kasus Aurelie Moeremans
"Yang lebih penting adalah substansi dari pengungkapan informasi oleh masing-masing aparat penegak hukum, berkenaan dengan substansi perkaranya: siapa tersangkanya, apa pekerjaannya, dan apa keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi tersebut," ujar Yassar.
Dia mengatakan, selama informasi-informasi kunci tersebut disampaikan secara transparan kepada publik, pendekatan apa pun tidak akan menjadi masalah serius.
Meski demikian, Yassar mengingatkan bahwa praktik pemajangan tersangka selama ini juga tidak bisa dilepaskan dari upaya negara menempatkan korupsi sebagai extraordinary crime.
"Pemajangan tersangka korupsi itu kan juga salah satu bentuk upaya negara untuk memperlakukan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, supaya ada efek jera. Tapi, tentu tetap perlu dipagari dengan prinsip-prinsip praduga tidak bersalah agar tidak terlalu menggerus hak-hak tersangka maupun terdakwa," ujar dia.





