GenPI.co - Sebanyak 2 pria berinisial HW dan FTR ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena diduga melakukan perbuatan asusila di bus Transjakarta pada Kamis (15/1) petang.
Kedua pelaku berbuat tak terpuji terhadap korban seorang wanita berinisial AMY (25) saat berada di dalam bus Transjakarta di kawasan Penjaringan.
“Kedua pelaku ini dijerat pasal 406 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Jumat (16/1).
Onkoseno menjelaskan pelaku melakukan perbuatan asusila di muka umum di dalam bus Transjakarta yang melaju di Jalan Jalan Tol Pelabuhan Gedongpanjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dia membeberkan 2 pelaku sudah saling mengenal tiga hari dan berjanji pulang bareng seusai bekerja.
Keduanya sepakat bertemu di Halte Busway Pantai Indah Kapuk (PIK).
Saat keduanya di bus, korban berada di depan kedua pelaku dalam kondisi berdiri.
Setelah itu pelaku HW meraba kelamin pelaku FTR hingga mengeluarkan cairan sperma yang mengenai pakaian korban.
Korban AMY kemudian menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki.
Korban sempat mengira air dari pendingin ruangan yang ada di bus.
Namun, ada seorang penumpang laki-laki yang kemudian memperingatkan sambil mencekik pelaku HW.
“Kamu masturbasi ya,” kata penumpang tersebut.
Selanjutnya korban menyadari cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku.
“Kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa jaket korban,” jelas dia.(ant)
Video viral hari ini:





