JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tetap akan menampilkan tersangka kepada publik meski Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sudah berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan itu tetap dilakukan lantaran sebagai bentuk keterbukaan pihaknya kepada masyarakat.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Gabung Grup A Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Wajib sampai Final dan Juara!
BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Pilkada Lewat DPRD Itu Sah dan Konstitusional
"Tetap tampilan di permohonan ya nanti. Tapi kan juga ada keterbukaan seperti biasa. Kan kita punya tanggung jawab," ujarnya kepada awak media, dikutip Jumat, 16 Januari 2026.
Sejalan dengan komitmen tersebut, kata Anang, pihaknya juga akan tetap menghormati hak asasi manusia (HAM) yang dimiliki oleh para tersangka.
"Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tapi juga ada batasan, yang tidak bisa seenaknya," kata Anang.
BACA JUGA:96 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi, Kemlu Ungkap Alasannya
BACA JUGA:Kopassus TNI AD Buka Rekrutmen 2026, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya
Berbeda dengan lembaga anti rasuah lainnya, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka kepada publik.
Hal itu terlihat dalam konferensi pers KPK terakhir, setelah mereka melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 2021-2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tidak memunculkan para tersangka lantaran pihaknya sudah menerapkan KUHAP baru.
BACA JUGA:Serial Terbaru MDTV 'Keluarga Yang Tak Dirindukan', Hadirkan Potret Pahit Manis Ikatan Keluarga
BACA JUGA:Jember Jadi Tuan Rumah Pertama Festival Bogasari, Targetkan 15 Ribu Pengunjung
"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda," ujar Asep, Minggu, 11 Januari 2026.
- 1
- 2
- »





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474799/original/092220700_1768536164-1000685319.jpg)