Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut asal-usul barang bukti berupa logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar pada kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
“Ini masih ditelusuri,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Jakarta saat dilansir dari Antara, pada Jumat (16/1/2026).
Budi mengatakan, salah satu cara pengusutan asal-usul logam mulia itu yakni dengan mengonfirmasikannya kepada pihak-pihak terkait.
“Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan,” katanya.
KPK sejauh ini menduga logam mulia tersebut diperoleh atau dibeli dengan menggunakan uang dari wajib pajak selain PT Wanatiara Persada.
“Ya, wajib pajak itu kan beragam. Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya. Nah ini nanti kami akan cek ya,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.
Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Dwi Budi (DWB) Kepala KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS) Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar (ASB) Tim Penilai di KPP Madya Jakut, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) konsultan pajak, serta Edy Yulianto (EY) Staf PT Wanatiara Persada.
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.(ant/ris/iss)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474581/original/055273700_1768489740-Chechu_Meneses.jpg)

