Menteri LHK Dorong Pemidanaan Pengelola Kawasan yang Lalai Tangani Sampah di Bandung Raya

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pengelolaan sampah di wilayah Bandung Raya, termasuk opsi pemidanaan bagi pengelola kawasan yang tidak patuh.

Penegakan Hukum Jadi Kunci Atasi Sampah

Dalam kunjungannya ke Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, pada Jumat, Hanif menyatakan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran pengelolaan sampah secara hukum.

"Bapak Wali Kota juga memiliki kewenangan pidana apabila pengelola kawasan tidak mematuhi kewajiban pengolahan sampah," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut termasuk menerbitkan regulasi dan menegakkan hukum bagi pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen, maupun kawasan permukiman.

"Bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan aturan penanganan sampah, termasuk memidanakan pengelola kawasan yang tidak mendukung program penanganan sampah," ujarnya.

Hanif menyatakan penindakan hukum sangat penting dilakukan untuk mengurangi beban timbulan sampah, khususnya di Kota Bandung dan sekitarnya.

Sampah Mencapai 4.400 Ton Per Hari, Perlu Penanganan Menyeluruh

Menurut data yang disampaikan Hanif, timbulan sampah di kawasan Bandung Raya saat ini mencapai sekitar 4.400 ton per hari.

Dengan jumlah tersebut, ia menilai penanganan harus dilakukan secara menyeluruh di semua tingkatan pemerintahan.

"Sampah yang demikian besar tentu tidak mudah untuk diselesaikan. Penyelesaiannya harus tetap memperhatikan norma-norma lingkungan yang tidak boleh kita abaikan," katanya.

Hanif mencontohkan pengelolaan di Pasar Induk Caringin yang seharusnya ditangani langsung di lokasi.

"Di Caringin, kiranya diberikan kepastian hukum bahwa sampah dari kawasan ini harus diselesaikan di tempatnya," ia mengungkapkan.

Ia juga mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk serius dalam menangani persoalan sampah agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

"Kepada seluruh pengelola kawasan, baik pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen, maupun permukiman, itu wajib menyelesaikan sampahnya masing-masing. Pak Wali Kota kiranya berkenan menelusuri satu per satu sehingga dapat mengurangi sumber sampah," ujarnya.

Hanif menutup dengan menegaskan bahwa kepala daerah harus berani menegakkan aturan yang sudah ada demi menjaga lingkungan di wilayahnya masing-masing.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
238 Ribu Rumah Rusak Akibat Bencana Sumatera, DPR Minta Penanganan Terintegrasi
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Kata Alaeddine Ajaraie setelah Resmi Gabung Persija Jakarta: Insyaallah Kami Akan...
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
ASEAN Championship 2026 simbol persatuan kawasan dalam sepak bola
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Berani Kritik dan Kode Rakyat di ‘Mens Rea’
• 15 jam lalufajar.co.id
thumb
AC Milan Buat Sensasi Baru di Bursa Transfer, Siap Bersaing dengan AS Roma Buat Bajak Harry Maguire dari Manchester United
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.