JAKARTA, DISWAY.ID-- Penerbitan red notice terhadap buronan kelas kakap Mohammad Riza Chalid (MRC), Cheryl Darmadi (CD) dan Jurist Tan (JT) masih 'nyangkut' di persetujuan interpol pusat Lyon, Prancis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk mengkaji proses ekstradisi--agar pelaku kejahatan tidak bisa lolos dari hukum hanya dengan melarikan diri ke negara lain.
BACA JUGA:Meski KUHAP Sudah Berlaku, Kejagung Tetap Tampilkan Tersangka Kepada Publik
BACA JUGA:Timnas Indonesia Gabung Grup A Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Wajib sampai Final dan Juara!
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya belum mengkaji soal sidang in absentia. Masih berusaha menghadirkan tersangka.
"Belum (in absentia). Tapi memang kita akan mengkaji bagaimana seandainya nanti membuka wacana untuk ekstradisi, bisa saja nanti," kata Anang, dikutip Jumat, 16 Januari 2026m
"Tapi itu wacana sedang dipikirkan. Mekanismenya kan kita akan berusaha dulu menghadirkan (tersangka)," sambung Anang.
BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Pilkada Lewat DPRD Itu Sah dan Konstitusional
BACA JUGA:96 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi, Kemlu Ungkap Alasannya
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan perkembangan terkait proses red notice terhadap buronan kelas kakap Mohammad Riza Chalid (MRC), Cheryl Darmadi (CD) dan Jurist Tan (JT).
Apakah hingga saat ini sudah ada angin segar yang menunjukkan sinyal bahwa para buronan itu segera di ekstradisi?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjawabnya.
Dia bilang, hingga saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Interpol Pusat di Lyon, Prancis.
BACA JUGA:Kopassus TNI AD Buka Rekrutmen 2026, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya
BACA JUGA:Serial Terbaru MDTV 'Keluarga Yang Tak Dirindukan', Hadirkan Potret Pahit Manis Ikatan Keluarga
- 1
- 2
- »





