JAKARTA KOMPAS.com - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, menegaskan bahwa kliennya tidak meminta maaf kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat keduanya bertemu di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026).
Elida menilai, pertemuan tersebut tidak dimaksudkan sebagai momen saling meminta maaf.
"Tidak ada kata-kata maaf karena Bang Eggi merasa dia tidak salah," kata Elida saat ditemui di Central Park, Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: SP3 Kasus Ijazah Jokowi Terbit, Eggi Sudjana Berangkat ke Malaysia untuk Berobat
Menurut Elida, perdamaian yang tercapai dalam pertemuan itu justru melampaui sekadar permintaan maaf secara verbal.
"Tapi maaf itu bukan dengan bahasa atau gestur salam-salaman. Maaf itu dari perdamaian itu sudah lebih dari maaf menurut saya," lanjut Elida.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan tertulis, dokumen, maupun bentuk transaksi apa pun dalam pertemuan tersebut.
“Dan tidak ada deal-deal-an. Tidak bawa surat apa pun. Tidak ada dokumen,” ujarnya.
Elida menyebut, Eggi secara langsung meminta agar Jokowi memahami posisinya serta meminta agar perkara yang menjeratnya tidak dilanjutkan karena dinilai tidak layak menjadikannya sebagai tersangka.
"Karena Bang Egi menjelaskan semuanya. Bang Egi minta agar pihak kepolisian, minta ke Pak Jokowi agar pihak kepolisian tidak layak menjadikan dia tersangka. Makanya Pak Jokowi dengan luar biasa rendah hati dan memberikan RJ (restorative justice) itu," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca juga: Wanita Tukar Kartu Tap JakLingko Penumpang, Ngaku untuk Beli Susu Anak
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengatakan SP3 tersebut terbit pada Kamis (15/1/2026) sore setelah seluruh proses restorative justice (RJ) dinyatakan rampung.
"Ya, terbit SP3 itu sekitar pukul 17.00 WIB lah," kata Elida saat ditemui di Central Park, Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Elida menjelaskan, pengajuan restorative justice telah dilakukan sejak Senin (12/1/2026).
Namun, proses tersebut baru rampung beberapa hari kemudian karena harus melalui gelar perkara khusus serta pemenuhan kelengkapan administrasi.
Menurut Elida, setelah pengajuan RJ, pihaknya menunggu keputusan penyidik selama beberapa hari. Proses administratif, termasuk koordinasi lintas instansi, membuat penerbitan SP3 tidak bisa dilakukan secara cepat.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F01%2F12%2Fb6cf8a82-136b-46b7-a64a-e9668c515f56.jpg)
