JAKARTA, KOMPAS.TV – Penerima SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Damai Hari Lubis, buka suara usai dirinya mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya bersama Eggi Sudjana.
Damai Hari Lubis menegaskan dirinya tidak meminta maaf kepada Jokowi saat bertemu di Solo.
Sementara itu, Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji menyoroti dasar-dasar pertimbangan Polda Metro Jaya dalam menerbitkan SP3 terhadap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.
#jokowi #ijazahjokowi #roysuryo #susnoduadji #poldametrojaya
Drama polemik ijazah mantan presiden Jokowi, masuk babak lanjutan.
Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, SP3, tersangka penuding ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Keduanya di-SP3, beberapa waktu setelah menemui Jokowi di kediamannya di Solo.
Seolah kontras, berkas trio tersangka Roy Suryo-Rismon Sianipar-Dokter Tifa, telah diserahkan penyidik ke kejaksaan, namun statusnya belum P-21 atau dinyatakan lengkap.
Di luar ranah pidana, Komisi Informasi Pusat mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi, dan memerintahkan KPU memberikan informasi yang ditutupi pada salinan ijazah Jokowi.
Bola liar muncul, apakah penyelesaian damai lewat keadilan restoratif hal yang wajar, ataukah justru bakal mengaburkan isu keaslian ijazah Jokowi? Apakah dengan keluarnya SP3 untuk Eggi dan Damai Hari Lubis, justru akan menggantung tersangka lain, seperti Roy, Rismon, dan Dokter Tifa?
Simak pembahasannya dalam BOLA LIAR, episode “DUA TERSANGKA KASUS IJAZAH JOKOWI DI-SP3, ROY CS TAK MAU?” Jumat, 16 Januari 2026 pukul 20.30 WIB, LIVE di KompasTV.
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- ijazah jokowi
- eggi sudjana
- damai hari lubis
- susno duadji




