REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pakar hukum tata negara sekaligus aktivis antikorupsi, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., menyoroti pelemahan lembaga negara independen di Indonesia yang terjadi seiring menguatnya konservatisme dan otoritarianisme. Ia menyampaikan kegundahan terhadap kondisi lembaga negara independen yang dalam satu dekade terakhir mengalami kemunduran.
Menurut guru besar yang akrab disapa Uceng itu, lembaga-lembaga independen seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ombudsman, dan Komnas HAM, yang lahir pascareformasi 1998 sebagai penjaga netralitas dan akuntabilitas, kini berada dalam tekanan politik. Padahal, lembaga-lembaga ini awalnya berfungsi sebagai penyeimbang cabang kekuasaan klasik, yakni eksekutif dan legislatif. "Ini menjadi alarm yang berbahaya bagi demokrasi. Karenanya kita semua harus bekerja untuk membalikannya, bahaya kalau dibiarkan begitu," kata Prof Zainal dalam pidato pengukuhanya sebagai Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam bidang Hukum Kelembagaan Negara, Kamis (15/1/2026). Upacara pengukuhan ini dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, termasuk Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, mantan gubernur Jateng Ganjar Pranowo, mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan menteri pertahanan Mahfud MD, budayawan Butet Kartaredjasa, Novel Baswedan, Hakim MK Saldi Isra, serta sejumlah budayawan dan aktivis anti-korupsi lainnya. Dalam pengukuhannya Uceng membacakan pidato berjudul “Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan". "Fenomena ini menandai pergeseran arsitektur kekuasaan negara dari model klasik yang berpusat pada tiga cabang kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menuju corak baru menempatkan lembaga independen sebagai cabang empat, cabang lima, hingga model enam dalam struktur pemerintahan. KPU, KPK, MK, KY, KPI, Ombudsman maupun Komnas HAM contoh nyata dari tren ini, inilah yang disebut sebagai menguatnya unelected bodies pascademokratisasi gelombang ketiga," ucapnya. .rec-desc {padding: 7px !important;} Ia menjelaskan fenomena pelemahan lembaga independen tidak hanya bersifat domestik, tetapi juga merupakan bagian dari tren global. Saat ini, dunia sedang bergerak menuju konservatisme, populisme, dan otoritarianisme elektoral, yang berpotensi menyederhanakan konsep demokrasi sebagai suara tunggal dalam kotak suara dan membungkam pluralitas. Sementara di Indonesia, arus balik konservatif muncul sebagai strategi politik di tengah kelelahan publik pada konflik politik dan birokrasi yang dianggap lamban. Menurutnya, konservatisme ini tidak selalu bersifat frontal, tetapi sering dilakukan secara halus. "Konservatisme di Indonesia memperlihatkan pola adaptif, tidak harus melalui pembongkaran lembaga secara frontal, melainkan melalui pelemahan halus melalui revisi regulasi, pembatasan anggaran, dan kooptasi personal terhadap lembaga-lembaga tersebut," ungkapnya. Prof. Zainal menekankan keberadaan lembaga independen tidak hanya produk dari demokratisasi, tetapi juga arena kontestasi kekuasaan yang menentukan arah konsolidasi demokrasi. Ia melihat kondisi belakangan ini kian memprihatikan apalagi nasib lembaga independen sering kali ditentukan oleh dua kekuatan besar, yakni politik di DPR dan hukum di MK. "DPR memegang kendali membentuk undang-undang, sementara MK menjadi penjaga tafsir konstitusinya. Tapi dalam praktiknya, politik lebih cepat berubah daripada prinsip hukum, bahkan keinginan politik bisa mengancam independensi MK sendiri," ucapnya.