Januari: Kementerian Agama (Kemenag) resmi menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan madrasah. Bantuan ini hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan GTK non-ASN. Apa itu BSU Kemenag? Melansir dari Fahum Umsu, BSU Kemenag merupakan program bantuan sosial (bansos) Kemenag yang disalurkan kepada GTK non-ASN, terutama bagi yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Program ini diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2026 yang dikhususkan bagi GTK non-ASN di lingkungan madrasah yang telah memenuhi persyaratan dari Kemenag.
Mengutip dari akun Instagram resmi Kemenag @kemenag_ri, total penerima bantuan BSU Kemenag mencapai 211.992 orang, di antaranya 186.148 orang guru non-ASN dan 25.844 orang tenaga kependidikan (tendik) non-ASN. Besaran dana BSU Kemenag Bantuan ini sejatinya telah dicairkan sejak akhir Desember 2025 lalu, namun kembali di salurkan pada Januari 2026 sebagai wujud perhatian pemerintah kepada GTK non-ASN. Adapun besaran dana yang diperoleh penerima manfaat adalah Rp300 ribu per bulan yang disalurkan untuk dua bulan sekaligus, sehingga total dana yang diterima sebesar Rp600 ribu, dilansir dari Fahum Umsu.
Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat melalui bank Himbara tanpa potongan biaya administrasi bank. Kriteria penerima BSU Kemenag Penerima dana BSU ini merupakan GTK non-ASN yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berikut merupakan kriteria penerima BSU Kemenag:
- Terdaftar sebagai guru aktif di portal Simpatika atau SIAGA Pendis.
- Berstatus non-ASN, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terverifikasi oleh Dukcapil.
- Tidak sedang menerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan atau Kartu Prakerja.
Baca Juga :
Hati-hati Hoaks BSU 2026, Kemnaker Pastikan Tidak Ada Pendaftaran Mandiri(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com) Cara cek penerima BSU Kemenag secara online Untuk mengetahui status penerima BSU Kemenag 2026, terdapat dua cara yang dapat dilakukan cukup dengan menggunakan ponsel, di antaranya sebagai berikut: 1. Cek melalui portal Simpatika
- Kunjungi website resmi simpatika.kemenag.go.id.
- Pilih menu “Login”, lalu klik “Login PTK”.
- Masukkan PegID/NPK/NUPTK dan kata sandi.
- Setelah masuk ke dashboard profil PTK, pilih menu “Tunjangan atau Dana Bantuan”.
- Klik “Tunjangan Insentif GBPNS” atau “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi: “Selamat, Anda ditetapkan sebagai penerima” beserta Surat Keterangan Layak Bayar yang bisa diunduh.
- Jika belum lolos, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima.
- Kunjungi website resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan NIK yang valid.
- Ketik kode captcha yang muncul.
- Klik menu “Cek Status”. Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU Anda.
Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi dan mendukung kesejahteraan para GTK non-ASN di seluruh Indonesia. Penerima diimbau untuk senantiasa mengecek status BSU Kemenag 2026 secara rutin agar tidak ketinggalan informasi seputar penyaluran dana. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

