JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya tengah mendalami asal-usul logam mulia seberat 1,3 kilogram (Kg), barang bukti yang disita terkait perkara tersebut.
"Ini masih ditelusuri," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Baca Juga: Kasus Suap Pajak, KPK Duga Ada Aliran Uang ke Pihak-Pihak ke Ditjen Pajak
Menurut penuturannya, salah satu cara pihaknya dalam mengusut hal itu yakni dengan mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang diduga memiliki pengetahuan atau keterlibatan.
Di sisi lain, KPK, kata Budi, menduga logam mulia itu diperoleh atau dibeli menggunakan uang dari wajib pajak selain PT Wanatiara Persada.
"Ya, wajib pajak itu kan beragam. Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya. Nah ini nanti kami akan cek ya," tegasnya, dilansir dari Antara.
Seperti diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak.
Kasus tersebut terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), di mana dalam operasi senyap itu KPK mengamankan 8 orang dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Mereka yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- kasus suap pajak
- barang bukti logam mulia
- logam mulia
- suap
- pajak





