Jakarta, ERANASIONAL.COM – Istana Kepresidenan menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing hingga kini masih berada pada tahap wacana dan belum masuk proses pembahasan resmi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah belum memulai penggodokan regulasi tersebut. Ia menepis anggapan bahwa RUU tersebut sudah siap dibahas dalam waktu dekat.
“Masih sebatas wacana,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Meski belum masuk tahap konkret, Prasetyo menjelaskan bahwa wacana penyusunan RUU tersebut muncul dari kekhawatiran pemerintah terhadap maraknya penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab, terutama di era digital.
Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan perlunya pengaturan terhadap platform dan sumber informasi agar lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan konten ke publik.
“Yang kita pikirkan adalah dampak dari berbagai platform informasi dan komunikasi, apalagi jika dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Prasetyo.
Prasetyo juga menyinggung pesatnya perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), yang dinilai rawan disalahgunakan untuk tujuan manipulatif atau merusak.
“Jangan sampai AI atau teknologi justru dipakai untuk sesuatu yang tidak bertanggung jawab atau bahkan merusak,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pemerintah tidak anti terhadap perkembangan teknologi. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan inovasi digital berkembang secara positif dan bertanggung jawab.
“Kita harus melek teknologi dan mengejar ketertinggalan, bukan menghindarinya,” tutur Prasetyo.
Prasetyo menegaskan bahwa semangat di balik wacana RUU tersebut bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau keterbukaan informasi.
“Bukan berarti kita tidak ingin keterbukaan. Justru yang ingin dijaga adalah iklim penyebaran informasi yang sehat dan bertanggung jawab,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah memang tengah menyiapkan draf RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
“Memang akan ada,” kata Yusril saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Namun, Yusril belum merinci substansi yang akan diatur dalam rancangan undang-undang tersebut. Ia menyebut draf masih digodok di Kementerian Hukum. Naskah akademik terkait RUU itu sebelumnya sempat beredar luas di media sosial.
Wacana penyusunan RUU ini menuai kritik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI menilai rencana tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait jaminan kebebasan berekspresi.
Menurut YLBHI, RUU tersebut berisiko melanggar Pasal 28F dan Pasal 28E UUD 1945, yang menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyatakan pikiran dan sikap.
“RUU ini berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi baru dan mengancam kebebasan berekspresi masyarakat sipil,” kata YLBHI dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
YLBHI juga menilai regulasi tersebut dapat digunakan untuk mengontrol arus informasi serta membatasi ruang gerak kelompok kritis terhadap pemerintah.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475507/original/072284100_1768624192-1000147638.jpg)

