KOMPAS.com - Eggi Sudjana menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta maaf kepada Presiden ke-7 RI Jokowi.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pertemuannya dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026), sebelum Jokowi mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya yang berujung pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi, yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Baca juga: SP3 Kasus Ijazah Jokowi Terbit, Eggi Sudjana Berangkat ke Malaysia untuk Berobat
"'Pak Jokowi yang saya hormati, saya berharap jangan salah info. Saya ke sini bapak terima, mungkin pembisik-pembisiknya menyatakan (saya) mau minta maaaf, no way! Jelas ya, saya datang bukan untuk minta maaf," ujar Eggi di Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke Malaysia, Jumat (16/1/2026), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Kepada Jokowi, Eggi menjelaskan bahwa dirinya tidak pantas menjadi tersangka karena beberapa alasan.
Baca juga: Merasa Tak Bersalah, Eggi Sudjana Tak Minta Maaf ke Jokowi
Salah satunya karena dia merupakan advokat yang dalam setiap tindakannya harus tunduk pada Undang-Undang Advokat.
Selain itu, Eggi menyebut dirinya terlebih dahulu melaporkan Jokowi, sebelumnya akhirnya dilaporkan balik oleh ayah dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Eggi menyebut Jokowi bertanya ke dirinya apa langkah yang harus dilakukan.
"Lalu yang menarik lagi, Bapak Jokowi yang terhormat (bilang), 'saya harus bagaimana? Nah, di situlah ada RJ. Saya minta perintah kapolri, kepada kapolda, kapolda kepada dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya," ujar Eggi.
Mendengar permintaan itu, Jokowi bereaksi dengan memanggil ajudannya hingga akhirnya pada 14 Januari, melalui kuasa hukumnya Jokowi mengajukan permohonan RJ ke Polda Metro Jaya.
SP3 kemudian terbit pada Kamis (15/1/2026) sore setelah seluruh proses restorative justice dinyatakan rampung.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dibagi dalam sejumlah klaster.
Klaster 1 terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 7 November 2025.
Para tersangka klaster 1 dijerat Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma masuk dalam klaster 2 dan telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
Untuk klaster 2, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

